Samarinda, JURNALKALTIM.com – Kunjungan Tim Monev KIP diterima dengan baik oleh pihak Dishub Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menilai apakah Dishub Provinsi Kalimantan Timur telah mematuhi prinsip transparansi dalam keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang. Karena Tim Monev KIP berharap prinsip transparansi benar-benar diterapkan dalam tata kelola pemerintahan.
Prinsip Transparansi Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Yudha Pranoto yang memiliki posisi jabatan sebagai Kepala Dinas (Kadis) dari unsur pelaksana program dan peraturan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, secara terbuka menerima kegiatan kunjungan dan tindakan pengevaluasian yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kegiatan kunjungan yang mempertemukan pihak Dishub Provinsi Kalimantan Timur dengan Tim Monev Kepatuhan Badan Publik KIP tersebut diadakan di kantor Dishub Provinsi Kalimantan Timur. Dimana kantor ini berada di Jl. Kesuma Bangsa, No. 01, Kel. Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan lawatan yang dilakukan oleh Tim Monev Kepatuhan Badan Publik KIP dengan Dishub Provinsi Kalimantan Timur tersebut memiliki tujuan untuk memberikan penilaian akan sejauh mana Dishub Provinsi Kalimantan Timur menjalankan dan mematuhi segenap ketentuan yang sifatnya berhubungan dengan prinsip transparansi dalam keterbukaan informasi publik. Sebagaimana keterbukaan informasi publik yang menyangkut tentang prinsip transparansi ini pelaksanaannya sudah diatur secara rinci di dalam undang-undang.
Dalam hal ini, undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana tujuan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 ini adalah untuk melakukan penjaminan hak dari warga negara untuk mengetahui rencana untuk pembuatan suatu kebijakan publik, program kebijakan publik tertentu, proses dari kegiatan pengambilan keputusan publik, dan alasan yang menjadi dasar pengambilan suatu keputusan publik.
Selain undang-undang tersebut, adapula Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010, tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjadi dasar untuk melaksanakan amanat peraturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Dimana penerapan prinsip transparansi dalam keterbukaan informasi publik bukan hanya hal yang harus dilakukan oleh lembaga negara saja, melainkan juga pada segenap organisasi non-pemerintah atau swasta yang sebagian maupun seluruh sumber dananya berasal dari dana publik, yaitu baik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan yang dihimpun dari masyarakat, maupun sumber dana luar negeri.
Kepastian Badan Publik Dalam Praktik Prinsip Transparansi di KIP
Yudha Pranoto menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh badan publik yang ada di Provinsi Kalimantan Timur telah patuh menjalankan prinsip transparansi yang tercantum di KIP. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pula tingkat transparansi dan akuntabilitas pihak pemerintah dari kacamata masyarakat.
“Komisi Informasi Kaltim bertanggung jawab dalam memastikan seluruh badan publik di Kaltim, mematuhi prinsip-prinsip yang ada di KIP,” ungkap Yudha Pranoto.
Sehingga dengan kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Tim Monev KIP ini, dapat memperoleh suatu gambaran yang bersifat komprehensif terkait praktik pelaksanaan keterbukaan informasi di Dishub Provinsi Kalimantan Timur sebagai badan publik. Langkah evaluatif yang dilakukan ini merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa setiap tindak tanduk badan publik, tidak terkecuali Dishub Provinsi Kalimantan Timur harus berkomitmen patuh dalam memenuhi standar dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Yudha Pranoto juga mengungkapkan bahwa pihak komisi informasi sendiri memiliki peran sentral dalam meyakinkan bahwa prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan informasi dan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban badan publik benar-benar digenggam kuat oleh seluruh badan pemerintah, khususnya badan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Maka, melalui kegiatan kunjungan yang dilakukan Tim Monev KIP ini, diharapkan kedepannya dapat mewujudkan tingkat keterbukaan informasi dengan penerapan prinsip transparansi sesuai dengan regulasi menjadi lebih tinggi. Terlebih dalam tata kelola pemerintahan di seluruh wilayah kabupaten maupun kota yang berada di cakupan wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur.
(EL/ADV/DISHUBKALTIM)