25.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaDisnaker Samarinda Giat Ajak Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Disnaker Samarinda Giat Ajak Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

banner opd disnakertrans

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda terus berupaya memperluas peluang kerja bagi penyandang disabilitas di wilayah ini. Hal ini karena adanya laporan banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki pekerjaan. Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin menjalankan program sosialisasi kepada perusahaan terkait penerimaan tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas.

Penting bagi Disnaker untuk menjembatani kesenjangan dalam lapangan kerja, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Oleh karena itu, pihak Disnaker terus mengupayakan dan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan di kota Samarinda secara berkala.

“Ini ada undang-undangnya dan kita selama ini hanya mematuhinya sesuai yang berlaku. Jadi memang rutin, ”jelasnya saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Samarinda.

Upaya Disnaker Samarinda Terkait Pemerataan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, Mulai dari Mengirim Surat Hingga Mengadakan Pertemuan Langsung

Dalam upaya tersebut, Disnaker Samarinda tidak hanya mengandalkan satu pendekatan saja. Wahyono menyebut bahwa mereka menggunakan dua metode utama, yaito mengirimkan surat secara resmi kepada perusahaan dan mengadakan pertemuan langsung dengan para pengusaha.

“Nah ini turunannya ada di Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan, bahwa perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada di dalam perusahaannya,” tegasnya.

Selain itu, beliau juga menekankan bahwa komunikasi tatap muka juga menjadi kunci dalam mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul. Pihak Disnaker mengadakan pertemuan secara langsung dengan manajemen perusahaan, di mana mereka dapat berdiskusi secara terbuka mengenai penerimaan karyawan dari kalangan penyandang disabilitas.

Dengan adanya program sosialisasi ini, Disnaker Kota Samarinda berharap bahwa kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas dapat semakin meningkat. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap individu memiliki peluang yang setara dalam dunia kerja.

Disnaker Samarinda Membekali Skill yang Dibutuhkan Perusahaan untuk Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, telah menjelaskan bahwa upaya mereka dalam mendukung penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di wilayah ini termasuk ke dalam program rutin yang dilakukan setiap tahun. Disnaker Kota Samarinda menjalankan upayanya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pihak Disnaker menekankan bahwa mereka juga terlibat dalam memberikan dukungan kepada calon pekerja penyandang disabilitas. Sebelum merekomendasikan tenaga kerja tersebut kepada perusahaan, Disnaker memberikan pelatihan keterampilan agar mereka memiliki keahlian yang relevan dengan dunia kerja.

“Kita juga berikan pelatihan, kan tiap tahunnya ada. Supaya perusahaan tidak menerima mentah-mentah, sehingga mereka bekerja sesuai dengan skill,”pungkasnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon pekerja ini memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di perusahaan yang akan mereka tempati. Sehingga, calon pekerja memiliki bekal yang cukup dan sama-sama memberikan keuntungan di kedua belah pihak.

Perlindungan Hak-Hak Pekerja Penyandang Disabilitas: Kesetaraan dalam Dunia Kerja

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hak-hak para pekerja yang memiliki keterbatasan fisik diakui dan dijamin. Berikut adalah hak-hak penting yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam konteks dunia kerja.

1.      Penerimaan Tanpa Diskriminasi

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah, pemerintah daerah, maupun sektor swasta tanpa mengalami diskriminasi.

2.      Upah yang Sama

Dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang setara, pekerja penyandang disabilitas berhak menerima upah yang sama dengan rekan-rekan mereka yang tidak memiliki keterbatasan fisik.

3.      Akomodasi yang Layak

Pekerja penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas dan penyesuaian yang sesuai dengan kebutuhan mereka di tempat kerja. Ini termasuk penyediaan aksesibilitas fisik, teknologi, dan dukungan lainnya.

4.      Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja Diskriminatif

Penyandang disabilitas tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya semata-mata karena memiliki keterbatasan fisik.

5.      Program Kembali Bekerja

Jika seorang pekerja penyandang disabilitas mengalami gangguan kesehatan yang sementara, mereka berhak mendapatkan dukungan dan program untuk kembali bekerja setelah pemulihan.

6.      Penempatan Kerja yang Adil dan Bermartabat

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk ditempatkan dalam lingkungan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat. Ini termasuk aspek-aspek seperti tugas, tanggung jawab, dan peluang yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka.

Melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil di dunia kerja, di mana setiap individu memiliki peluang yang setara untuk berpartisipasi dan berkontribusi tanpa ada bentuk diskriminasi.(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More