23.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurKeterbukaan Informasi Jadi Catatan Penting Diskominfo Kaltim

Keterbukaan Informasi Jadi Catatan Penting Diskominfo Kaltim

banner diskominfo kaltim

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Pihak Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ke Universitas Mulawarman. Dalam momen tersebut, dijelaskan pentingnya badan publik menyediakan informasi secara terbuka di ruang publik namun tetap menyortir kembali informasi yang bersifat pribadi. Sehingga perlu menimbang dampak negatif dan positif keterbukaan informasi di era digital agar lebih mendatangkan investasi daripada berdampak pada data yang termanipulasi.

Keterbukaan Informasi Dengan Menimbang Informasi Pribadi

Pada hari Senin beberapa hari lalu, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik disertai dengan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas dan Unit yang dibentuk dalam Lingkungan Universitas Mulawarman atau akrab dengan sebutan Unmul. Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di dalam Gedung Prof Masjaya Ruang Teater Universitas Mulawarman.

Dalam kesempatan kegiatan tersebut, Muhammad Faisal yang merupakan Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan peran penting yang menjadi kewajiban sebuah badan publik untuk dapat memberitahukan dan menyediakan informasi secara terbuka dan dapat dipercaya. Pasalnya, keterbukaan informasi memang sangat penting dilakukan di dalam negeri yang mengadopsi sistem terbuka seperti Indonesia. Keterbukaan informasi tersebut juga yang meminimalisir kebingungan publik dan memberikan kenyamanan masyarakat.

keterbukaan informasi
Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur yakni Muhammad Faisal
(Sumber: Diskominfo kaltim)

“Apasih untungnya informasi terbuka, kita ini negeri yang memang menganut sistem terbuka, ini juga membuat nyaman, tidak pusing lagi,” kata Muhammad Faisal.

Pada saat memaparkan sejumlah materi dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disamping menyerukan pentingnya keterbukaan informasi, Muhammad Faisal turut memperingatkan perihal saat suatu perkara yang dipertanyakan merupakan informasi yang bersifat pribadi (private), maka pihak pemerintah atau badan publik berhak untuk menolak dalam memberikan informasi.

Pasalnya, saat ini sudah terdapat legitimasi yang menjadi payung hukum dalam peran penting keterbukaan informasi, yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu ada juga Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang menyoroti tentang informasi yang bersifat pribadi. Sehingga saat ini informasi yang termasuk ke dalam informasi yang bersifat pribadi lebih sulit lagi untuk didapatkan karena sudah mendapatkan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk memberikan perlindungan terhadap data privasi diri. Sehingga hal ini memantik pertanyaan dari Muhammad Faisal mengenai beberapa kondisi yang terjadi seperti pada saat kegiatan penyelenggaraan sosialisasi yang sering sekali ditemui pengumpulan data daftar hadir yang turut mencantumkan nomor handphone, nomor KTP, sampai dengan nomor NIP yang dinilai berlebihan dan tidak perlu.

Keterbukaan Informasi di Era Digitalisasi

Lebih lanjut, Muhammad Faisal lantas kembali menekankan bahwa bahaya tindakan keterbukaan informasi yang tidak dibarengi dengan pengawasan dan kontrol di zaman sekarang yang dipenuhi dengan teknologi digital. Pasalnya, data-data yang bersifat pribadi dapat dimanipulasi dengan mudah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan penggunaan data pribadi juga dapat disalahgunakan menjadi ladang bisnis.

“Digital itu berbahaya, bisa dimanipulasi orang. Bahkan sekarang ini bisa menjadi bisnis,” Muhammad Faisal memperingatkan.

Oleh karena itu, Muhammad Faisal berpesan kepada seluruh jajaran di pemerintahan untuk senantiasa menerapkan sikap hati-hati dan kewaspadaan. Akan tetapi, terlepas dari beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh informasi yang bersifat terbuka, Muhammad Faisal turut menjelaskan keuntungan yang bisa didapatkan dari keterbukaan informasi dengan adanya bantuan dari platform yang menggunakan sistem digital.

Muhammad Faisal menilai bahwa dengan keterbukaan informasi dapat mendatangkan investasi dengan lebih mudah. Keluar masuk masyarakat dari daerah lain yang ingin mengunjungi Kota Samarinda atau Provinsi Kalimantan Timur juga semakin mudah. Karena meraka hanya perlu mencari informasi di dalam website dengan lebih mudah. Hal ini juga dapat menjadi sarana kegiatan promosi dan aktivitas mendatangkan dampak ekonomi lainnya.

Paparan atas keterbukaan informasi di era digital memang sifatnya global. Namun Muhammad Faisal menegaskan bahwa secara internal, berbagai permasalahan pemerintahan menjadi sangat mudah untuk diatasi dengan adanya keterbukaan informasi. Pasalnya informasi yang terbuka di sisi pemerintahan dan badan publik membuat masyarakat merasa nyaman. Terlebih lagi dengan adanya digitalisasi di beberapa sektor yang menawarkan berbagai kemudahan.
(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More