Jakarta, Jurnalkaltim.com – Mulai 27 Mei 2024, pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Korlantas Polri secara resmi meluncurkan SIM C1 pada Senin, 27 Mei 2024. Penerapan SIM C1 bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara dan membedakan kompetensi pengendara motor berdasarkan kapasitas mesin. Harapannya, dengan adanya SIM C1, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penerapan SIM C1 telah dipersiapkan selama tiga tahun. “Persiapan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasi SIM C1 di seluruh Indonesia,” ujarnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Proses mendapatkan SIM C1 tidak hanya sebatas ujian teori dan praktik. Pemohon SIM C1 juga akan diuji pengetahuannya melalui pojok baca dan penilaian sikap. “Ujian sikap ini memang sulit, tapi sangat penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Berikut sejumlah syarat dan prosedur untuk mendapatkan SIM C1:
- Memiliki SIM C minimal satu tahun
- Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan
- Lulus ujian teori dan praktik
Prosedur pembuatan SIM C1 meliputi:
- Mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa SIM C dan KTP beserta fotokopinya
- Mengisi formulir pendaftaran dan melakukan perekaman data
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi, serta ujian teori dan praktik
- Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas
- Jika tidak lulus, pengendara dapat mengikuti ujian ulang
Biaya penerbitan SIM C1 bagi pengendara motor berkapasitas 250-500 cc adalah Rp100.000. (AUL)