Samarinda, JURNALKALTIM.com – Sebagai pemegang lisensi McDonald’s Malaysia, perusahaan Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR) menuntut gerakan boikot Israel, yakni BDS Malaysia sebesar RM 6 juta atas hilangnya keuntungan dan kerugian lainnya. Dalam surat panggilan tanggal 19 Desember, BDS Malaysia dituduh telah mempengaruhi masyarakat untuk melakukan boikot terhadap McDonald’s Malaysia dalam unggahan media sosial.
Kerugian McDonald’s Malaysia Atas Gerakan Boikot Israel
Malaysia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim yang mendukung kuat terhadap kemerdekaan rakyat Palestina. Dan sama halnya dengan negara mayoritas Muslim lainnya, beberapa merek makanan dan minuman cepat saji dari negara bagian Barat yang beroperasi di Malaysia telah menjadi target dari kampanye boikot produk yang memberi dukungan terhadap serangan militer Israel di Jalur Gaza, termasuk McDonald’s Malaysia.
Sebagai pemilik lisensi McDonald’s (MCD.N) di Malaysia, Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR) menggugat Boycott-Divestment-Sanctions (BDS) Malaysia atas adanya “pernyataan palsu dan indikasi memfitnah” yang disinyalir telah merugikan bisnis mereka. Gugatan ini juga dengan disertai permintaan ganti rugi sebesar USD 1,31 juta atau RM 6 juta, atau setara dengan Rp 20 miliar lebih.
Gugatan terhadap gerakan yang mendukung boikot ,divestasi, dan sanksi ekonomi terhadap Israel ini berkaitan dengan unggahan di akun media sosial BDS Malaysia yang diduga menghubungkan perusahaan waralaba makanan cepat saji tersebut terhadap aksi genosida atau pembunuhan dan pembantaian besar-besaran yang dilakukan Israel terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza selama konflik Palestina dan Israel berlangsung.
Dilansir dalam Reuters, pada surat panggilan tertanggal 19 Desember 2023, Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd memberikan tuduhan terhadap BDS Malaysia telah mempengaruhi masyarakat untuk melakukan boikot terhadap McDonald’s Malaysia. Akibatnya, keuntungan perusahaan tergerus hingga menimbulkan kerugian dan PHK dikarenakan penutupan gerai di beberapa wilayah dan pengurangan jam operasional.
Dimana Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd merincikan bahwa kerugian pendapatan yang dialami telah mencapai RM 3 juta, pengeluaran kompensasi terhadap karyawan yang di PHK sebesar RM 1,5 juta, dan kadaluarsa bahan makanan yang diderita mencapai RM 1,5 juta.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (29/12/2023), gugatan yang diajukan ini telah dikonfirmasi oleh McDonald’s Malaysia sebagai bentuk perlindungan hak dan kepentingan perusahaan.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan, pihak BDS Malaysia menyangkal secara tegas bahwa pihaknya telah mencemarkan nama baik perusahaan waralaba makanan cepat saji tersebut, sehingga penyelesaian duduk perkara diserahkan ke pengadilan.
Gerakan yang diinisiasi oleh BDS Malaysia sendiri memiliki tujuan untuk menghentikan dukungan internasional terhadap penindasan keji yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza dan memberikan tekanan kepada Israel untuk patuh terhadap hukum internasional yang berlaku.
Referensi :
Reuters, Malaysiakini