23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurBPBD Kalimantan Timur Gelar Uji Publik Peraturan BNPB

BPBD Kalimantan Timur Gelar Uji Publik Peraturan BNPB

bpbd kaltim

Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengadakan Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Inisiatif ini merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional.

Peserta Uji Publik BNPB Diharapkan Memberi Masukkan

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Tianur, yang diwakili oleh Sekretaris BPBD Provinsi Kaltim Yasir, memberikan apresiasi terhadap BNPB dan seluruh jajaran yang telah menginisiasi uji publik tentang dana bersama penanggulangan bencana. Agus Tianur menyampaikan beberapa hal penting terkait adanya uji publik penyusunan peraturan BNPB tentang dana bersama penanggulangan bencana tersebut.

Diantaranya, Agus Tianur berpesan agar kehadiran partisipan dalam kegiatan itu dapat membawa masukan serta catatan terhadap penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana. Menurut Agus, diperlukan menelaah secara mendalam terkait norma-norma yang akan tertuang di dalamnya, sehingga diperlukan diskusi yang baik antar pihak.

bnpb, kalimantan timur
Peserta Uji Publik BNPB Diharapkan Memberi Masukkan

“Kita perlu menelaah bagaimana norma-norma dan apa saja yang perlu dalam rancangan penyusunan peraturan tentang dana bersama penanggulangan bencana,” ujar Agus Trianur .

Selain itu, ia menyebutkan bahwasanya penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu kedepannya, dapat diharapkan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana itu dapat menjadi pedoman dan juga kiat bagi pihak BPBD Provinsi Kalimantan Timur serta wilayah-wilayah provinsi lainnya, dalam hal penyaluran dana bersama terkait penanggulangan bencana alam di Indonesia.

Mempermudah Operasional Pendanaan

Lebih lanjut, kalaksa BPBD Provinsi Kalimantan Timur meminta agar kegiatan penyusunan peraturan itu pada akhirnya dapat menyertakan berbagai kemudahan. Salah satu kemudahan yang diharapkan oleh pihak BPBD adalah terkait hal mekanisme operasional pengajuan untuk memperoleh penyaluran dana bersama dalam penanggulangan bencana alam di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun saat membuka kegiatan uji publik penyusunan tersebut, Agus Trianur berharap BNPB dapat berkolaborasi bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan juga BPBD. Kolaborasi tersebut menurutnya agar terus tercipta keselarasan dan koordinasi yang baik. Hal tersebut dikarenakan, bencana alam yang mungkin bisa terjadi kapan saja merupakan tanggung jawab seluruh pihak maupun instansi daerah.

BPBD Kaltim dalam hal ini juga, terus memberikan sumbangsih yang signifikan baik bagi BNPB dan BPBD Kabupaten Kota se-Kaltim dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam menanggulangi bencana di Kaltim. “Semoga dapat memberikan sumbangsih atau masukan yang signifikan bagi BPBD atau BNPB, dalam rangka bagaimana untuk meningkatkan penanggulangan bencana di Kaltim,” pungkas Agus.

Pusdalops BNPB Turut Mengimbau Peningkatan Infrastruktur

Dalam upaya menjalankan Proyek Meningkatkan Kesiapan Menghadapi Bencana di Indonesia, yang dikenal sebagai Indonesia Disaster Resilience Project (IDRIP), Bambang Surya Putra, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah melakukan serangkaian aktivitas untuk meningkatkan kemampuan Pusdalops PB.

Upaya ini mencakup peningkatan fasilitas dan infrastruktur Pusdalops serta penerapan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), pengembangan Sistem Informasi, dan penyusunan profil Pusdalops PB.

Dalam rangka mencapai tujuan ini, kegiatan koordinasi telah dilaksanakan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, survei dilakukan bersama tim konsultan Pusdalops BNPB, termasuk PT Arkonin Engineering Manggala Pratama (Tenaga Ahli Surveyor) dan PT Perentjana Djaja.

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pusdalops PB BPBD Provinsi Kalimantan Timur , Bambang Surya Putra menegaskan bahwa Unit Pusdalops BPBD harus memiliki staf yang terampil dalam memahami prosedur dan tata cara di lapangan sebagai bagian penting dari kapasitas Pusdalops yang berperan dalam mendukung upaya Penanggulangan Bencana.(ADV/NDA/BPBDKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More