Balikpapan, JurnalKaltim.com – Pengaduan pelayanan publik merupakan salah satu layanan penerimaan dimana semua lapisan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi atau melakukan pengaduan tertentu. Baru – baru ini Disnaker Balikpapan membuktikan komitmen mereka untuk melayani masyarakat dan tenaga kerja di daerah Balikpapan dengan meluncurkan layanan pengaduan pelayanan publik.
Perwujudan Pengaduan Pelayanan Publik Terintegrasi
Ani Mufaidah sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan menyebutkan pembukaan layanan saluran informasi nantinya akan melayani pelayanan pegawai di wilayah Balikpapan. Hal ini merupakan salah satu wujud implementasi serta tindakan konkret Disnaker Balikpapan untuk memberikan pelayanan terintegritas pada tenaga pekerja di Balikpapan. Diluncurkan sejak tahun 2022, pengaduan pelayanan publik ini akan mengutamakan isu kualitas layanan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan.
“Ini merupakan saluran pengaduan jika pelayanan di kantor Disnaker tidak ramah, ada pungutan liar, dan lainnya,”ungkap Ani Mufaidah.
Ani sendiri menyatakan bahwa pengaduan pelayanan publik yang baru saja diluncurkan akan terhubung langsung dengan saluran komunikasinya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja daerah Balikpapan. Bentuk pengaduan yang bisa diajukan bisa bermacam – macam bentuknya, dari mulai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga permasalahan gaji yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Langkah Konkret Hadapi Potensi Pungli Lewat Pengaduan Pelayanan Publik
Salah satu alasan Disnaker Balikpapan untuk memisahkan saluran pengaduan ini bertujuan agar aspirasi dan pengajuan pengaduan bisa ditangani secara spesifik dan tentunya, akan lebih cepat direspons. Ani juga membuka saluran pengaduan seluas – luasnya jika ada tenaga kerja yang hendak memberikan laporan tertentu. Pelaporan yang bisa dilaporkan ke pengaduan pelayanan pun bisa beragam.
Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diketahui meminta pembayaran dalam proses kepengurusan hal apa pun, bisa secara dugaan ataupun secara terang – terangan, oknum tersebut sudah bisa dilaporkan ke saluran pengaduan. Karena seperti sudah seharusnya, segala bentuk jasa pengurusan di Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan bebas dari pungutan biaya.
“Jadi kalaupun ada langsung saja melapor, kami akan tegur, pelapornya juga akan dirahasiakan,” jelas Ani yakin.
Dari mulai diluncurkannya saluran pengaduan pelayanan publik, pihak Disnaker kota Balikpapan belum mendapatkan pengaduan terkait pungli liar. Sampai saat ini, keluhan yang masuk ke saluran pengaduan berkisar di keterlambatan pelayanan yang sifatnya berhubungan dengan hal teknis. Keluhan ini pun langsung direspons cepat dan baik karena apapun pengaduan yang diajukan sehubungan dengan kualitas layanan, akan dikerjakan dengan sungguh – sungguh oleh pihak Disnaker Balikpapan.
Alarm Ramah Untuk Seluruh Pegawai Disnaker
Sebagai Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan seluruh pegawai Disnaker Balikpapan. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pastinya sekecil apapun pelayanan yang dilakukan harus dikerjakan dengan sungguh – sungguh.
Pengaduan juga bisa dilakukan oleh masyarakat Balikpapan yang mempunyai urusan berkenaan dengan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan. Jika pelayanan yang diterima mengecewakan atau mencurigakan, tiap – tiap individu bisa langsung melapor tanpa harus memberikan bukti. Meskipun, memang pengaduan yang dilaporkan beserta barang bukti jauh lebih baik.
“Aduan apa pun akan menjadi evaluasi kami bersama untuk meningkatkan pelayanan dan integritas di Disnaker Kota Balikpapan,”pungkasnya.
Maka daripada itu, bagi masyarakat Balikpapan ataupun tenaga kerja yang menemukan kualitas pelayanan yang diberikan Disnaker Balikpapan mengecewakan, tidak ramah, gratifikasi hingga melakukan praktik pungli serta memaksa pembayaran uang yang tidak sesuai dengan ketentuan, bisa dengan mudah melaporkan tindakan tersebut melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813-495908520.
Praktik Pengaduan Pelayanan Publik
Idealnya, pengaduan pelayanan publik dibentuk sebagai tindakan pencegahan sekaligus penanggulangan standar pelayanan publik yang ditetapkan sebelumnya tidak dilakukan dengan baik oleh individu terkait. Karenanya, metode dan evaluasi terhadap layanan pengaduan ini pun harus terus – menerus dilakukan karena pengelolaan pengaduan pelayanan publik sudah seharusnya dilakukan secara efektif dan juga efisien. Hal ini tertera jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).
Sumber Eksternal :
Ombudsman RI – Pengaduan Pelayanan Publik Wujud Partisipasi Masyarakat