Samarinda, Jurnalkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda berhasil menuntaskan proses Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk DPR RI pada 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tepian. Proses ini berlangsung di Hotel Harris, Kamis (27/6), sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari Partai Demokrat.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa perhitungan ulang tersebut selesai tepat pada pukul 12.00 WITA, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Setelah proses perhitungan selesai, kami sedang melengkapi segala hal yang berkaitan dengan administrasi dan menunggu aplikasi Sirekap jika sudah dapat digunakan,” kata Firman.
Firman menjelaskan bahwa saat ini aplikasi Sirekap masih belum bisa diakses. Namun, begitu aplikasi tersebut bisa diakses, KPU Samarinda akan segera menginput hasil perhitungan dari 40 TPS ke dalam aplikasi tersebut. “Kalau sudah bisa diakses nanti kami akan menginput hasil perhitungan pada 40 TPS ini ke aplikasi Sirekap,” ujarnya.
Selanjutnya, Firman mengungkapkan bahwa KPU Samarinda akan melaksanakan pleno untuk tingkat kecamatan pada hari yang sama, Kamis (27/6), karena batas akhir untuk pleno tingkat kecamatan juga jatuh pada hari tersebut.
“Jadi kalau tidak sore ini, mungkin malam akan kita laksanakan pleno di tingkat kecamatan. Selanjutnya kami akan melaksanakan pleno juga di tingkat kota pada 29 Juni mendatang,” tambah Firman.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya perbedaan suara antar partai, Firman mengaku belum bisa memastikan karena proses penghitungan baru mencapai tingkat TPS.
“Kalau teliti dalam menelaah, pasti nanti ketahuan apakah ada perbedaan suara. Kami tidak ada memegang pembanding secara resmi, tapi yakinlah partai-partai pasti memegang hasil suara sebelumnya. Nanti mereka akan menyandingkan dan akan ketahuan jika ada perbedaan,” pungkasnya.
Dengan demikian, KPU Samarinda berharap proses rekapitulasi ini berjalan lancar hingga tahap akhir, memastikan tidak ada kesalahan dalam penghitungan suara. (AUL)