23.2 C
Samarinda
NasionalKriminalKakek Aniaya Kekasih karena Kopi, Ditangkap Polisi

Kakek Aniaya Kekasih karena Kopi, Ditangkap Polisi

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Hanya karena masalah sepele, seorang kakek berinisial HL (56) tega menganiaya kekasihnya, seorang perempuan berusia 49 tahun. Peristiwa ini terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Perum Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, pada Senin (24/6) sekitar pukul 07.30 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, HL datang ke warung kopi kekasihnya untuk memesan minuman. Namun, korban menolak untuk membuatkan kopi karena sedang marah kepada HL.

“Pelaku menimpali akan membayar jika korban mau membuatkan kopi. Tapi meski dibayar, korban tetap enggan membuatkan kopi,” ujar Satria, Selasa (25/6).

Kesal dengan jawaban kekasihnya, HL geram dan mengambil potongan kayu di sekitar warung kopi, lalu memukulkannya berkali-kali ke arah korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian telinga serta memar di kepala, punggung, lengan, dan tangan.

“Setelah itu korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kami. Kami langsung turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Satria.

Setelah hasil visum keluar, pihak kepolisian segera meringkus HL di tempat tinggalnya di Pelita 7, Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan. Barang bukti berupa potongan kayu yang digunakan untuk memukul korban turut dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota bersama pelaku.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini menganiaya korban karena marah tidak dibuatkan kopi. Keduanya memang menjalin hubungan, namun sedang ada permasalahan, jadi korban tidak mau membuatkan kopi,” tuturnya.

Akibat emosi sesaat, HL dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (AUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More