25.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurPembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Pelajar: Langkah Disdikbud Kaltim Hadapi Narkolema

Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Pelajar: Langkah Disdikbud Kaltim Hadapi Narkolema

banner disdikbud

Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan ini tengah menyoroti pentingnya pembatasan penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Langkah ini dianggap krusial sebagai respons terhadap dampak negatif yang mungkin muncul dari penggunaan berlebihan media sosial, khususnya terkait dengan fenomena narkolema.

Pembatasan Penggunaan Media Sosial Langkah Proaktif Disdikbud Kaltim Atasi Kecanduan Digital di Kalangan Siswa

Pembatasan penggunaan media sosial ini merujuk pada fenomena narkolema, seperti efek adiktif serupa narkotika dari konten pornografi yang diakses via perangkat elektronik, menjadi fokus perhatian Disdikbud Kaltim. Siti Aminah, Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Kaltim, menegaskan bahaya efek narkotika yang mungkin timbul dari penggunaan ponsel, terutama melalui media sosial.

“Pentingnya kemampuan anak dalam menyaring konten yang layak dikonsumsi menjadi harapan, di mana peran orangtua memegang peranan penting dalam pembinaan tersebut,” ungkap Siti Aminah pada Selasa, 22 November 2023.

pembatasan penggunaan media sosial
Siti Aminah, Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Kaltim

Siti Aminah juga mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak negatif narkolema, yang bisa menyebabkan kecanduan dan merusak sel otak. Ia berpendapat bahwa kerusakan yang dihasilkan oleh narkolema cenderung merata dan luas, lebih sulit disembuhkan daripada kasus narkoba tradisional.

Menurutnya, banyak anak saat ini menunjukkan kegelisahan ketika terpisah dari ponsel dalam jangka waktu tertentu atau saat kuota internet habis. “Hal ini menciptakan ketidaknyamanan pada anak dan menjadi tantangan tersendiri,” tambahnya.

Kendala lain yang disoroti adalah kontrol penggunaan ponsel di kalangan anak-anak yang semakin sulit, terutama dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menghambat pemeriksaan langsung oleh guru terhadap akses digital siswa. Siti Aminah menekankan perlunya kerjasama lintas sektor dan peninjauan ulang regulasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.

“Pembatasan penggunaan ponsel di kalangan anak menjadi tantangan besar, yang tidak hanya memerlukan kerjasama dari berbagai pihak tetapi juga peninjauan ulang terhadap regulasi yang ada untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkendali bagi generasi mendatang,” pungkas Siti Aminah, menandaskan pentingnya langkah kolektif dalam menghadapi tantangan ini.

Dengan pembatasan penggunaan media sosial, Disdikbud Kaltim berharap dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan berlebihan media sosial dan perangkat elektronik di kalangan pelajar, serta melindungi mereka dari potensi bahaya narkolema. 

Disdikbud Kaltim Soroti Perlunya Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Lindungi Pelajar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) kini mengimbau para siswa untuk pembatasan penggunaan media sosial sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh platform tersebut. Langkah ini diambil untuk menangkal fenomena narkolema, suatu kondisi kecanduan yang disebabkan oleh konsumsi konten berbahaya melalui media sosial.

Narkolema, yang dikenal dengan istilah ‘narkoba lewat mata’, mengacu pada kecanduan dan kerusakan yang terjadi akibat konsumsi konten pornografi dan sejenisnya di media sosial. Siti Aminah, Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Kaltim, menekankan bahwa dampak dari narkolema ini setara dengan bahaya penggunaan narkotika, sangat merusak, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Menurut Siti Aminah, keberadaan narkolema di media sosial, khususnya konten yang berbau seksual, sangat merusak bagi generasi muda. Dia menekankan bahwa efek dari narkolema dapat menyebabkan kecanduan dan merusak sel-sel otak, yang berdasarkan penelitian, lebih sulit untuk disembuhkan dibandingkan dengan narkotika. Siti Aminah menambahkan, kerusakan yang diakibatkan oleh narkolema terbilang lebih luas.

Dia juga mengamati bahwa saat ini banyak anak-anak yang cepat gelisah ketika tidak memegang ponsel dalam sehari atau saat kuota internet mereka habis, menandakan tingkat ketergantungan yang tinggi.

Siti Aminah menyayangkan keterbatasan guru dalam melakukan pemeriksaan ponsel siswa karena adanya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengurangi kemampuan mereka untuk mengawasi penggunaan media sosial di kalangan siswa.

Dengan ini, Disdikbud Kaltim mengajak semua pihak, termasuk orangtua, untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pembatasan penggunaan media sosial di kalangan siswa. Melalui langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda, terbebas dari risiko narkolema dan dampak negatif lain dari media sosial.(MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More