Kaltim, Jurnalkaltim.com – Tapal batas desa kerap menjadi masalah antar pedesaan sehingga perlu adanya penetapan batas wilayah. Maka dari itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi berupaya melakukan percepatan tapal batas desa. Ia pun meminta sekaligus siap membantu percepatan peta batas desa ini kedepannya.
Dalam Penetapan Tapal Batas Desa, DPMPD Kaltim Dorong Pemerintah Desa
Jumlah desa di Kalimantan Timur diketahui sedikit mengalami perubahan dari beberapa tahun sebelumnya. Diketahui ada 841 desa yang sudah tercatat dan resmi di tahun 2023. Padahal di tahun sebelumnya, ada 1.038 desa dan data ini didapatkan dari Dinas Kalimantan Timur.
Dari 841 desa itu terbagi menjadi 10 kabupaten atau kota di Provinsi Kalimantan Timur. Jumlah desa paling sedikit ada di Kabupaten Bontang dengan 15 desa dan yang terbanyak ada di Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Semua desa itu harus punya tapal desa sendiri-sendiri demi terciptanya kedamaian nantinya. Demi mensukseskan program tersebut maka Anwar terus berupaya dalam mempercepat adanya penetapan batas wilayah itu.
Menurut data Direktorat dan Administrasi Pemerintah Desa di Kementerian Dalam Negeri ada 155 desa yang sudah lolos verifikasi. Lalu untuk sisa masih pada tahap pengumpulan berkas hingga pengajuan ke pemerintah setempat.
Dengan pentingnya batas wilayah maka Anwar akan membantu mengajukan penetapan batas desa dan itu harus diupayakan secepat mungkin oleh pemerintah desa. Bila tapal batas desa sudah ditentukan maka nantinya tinggal dilakukan pembangunan sesuai wilayah yang sudah ditentukan.
Ia pun menambahkan bila pemerintah desa hanya tinggal menyiapkan seluruh dokumen dan data penting lainnya. Setelah semuanya siap maka DPMPD Kaltim siap membantu untuk mengajukannya ke pemerintah pusat.
Menurutnya, proses penetapan batas desa ini bukan tahap rencana melainkan sudah dikerjakan atau on process. Ia menambahkan jika tapal batas tersebut akan terus dilakukan hingga 2024 mendatang.
“Sudah berjalan dan kita akan bantu, sesuai dengan kemampuan masing-masing desa, Insya Allah kita percepat dan kita dorong terus untuk pengajuannya,” ujar Anwar.
Dirinya mengaku bila belum mengetahui secara pasti berapa jumlah tapal batas desa yang telah dikerjakan. Karena itu pihaknya akan memastikan setiap desa memiliki batas desa dan terus melakukan koordinasi agar programnya berjalan lancar. Maka dari itu, ia terus berupaya dan mendorong pemerintah desa untuk memproses pengajuannya sesuai waktu yang telah ditentukan.
Tujuan Penetapan Tapal Batas Desa Kalimantan Timur
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 menyebutkan jika batas desa harus ditentukan oleh pemerintah terkait. Sebab syarat utama dari suatu pedesaan itu harus memiliki batas wilayah
Jika semua desa sudah punya batas wilayah masing-masing maka tidak akan timbul adanya perebutan kepemilikan lahan. Maka tidak heran jika tapal batas desa kerap menjadi masalah dan akhirnya muncul konflik dengan desa sebelah.
Lalu keberadaan batas desa juga memudahkan tertib administrasi pemerintah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, pemerintah desa juga punya kejelasan hukum baik secara teknis dan yuridis di daerah tersebut.
Mengingat pentingnya penetapan tapal batas desa maka pemerintah daerah menjadikan program ini lebih diutamakan dari yang lain. Jika program ini berhasil maka kedepannya tidak akan dalam yang bisa menghambat adanya proses pembangunan desa.
Tapal batas desa ini ternyata bukan hanya prioritas pemerintah provinsi tetapi juga masuk dalam agenda pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 terkait kebijakan percepatan batas desa yang ada di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam Perpres disebutkan jika batas desa ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah. Maka penganggaran dana terkait program itu harus secepatnya dilakukan. Semua itu bertujuan demi menciptakan Kalimantan Timur masuk dalam wilayah yang sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 201.
(ADV/DPMPD KALTIM/AG)