JURNALKALTIM.COM – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan para pengemudi setiap 5 tahun menjadi perhatian khusus bagi Arifin Purwanto. Dalam pernyataannya di sidang Mahkamah Konstitusi, ia mengajukan permintaan pemberlakukan SIM seumur hidup dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya pengurusan perpanjangan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menyatakan penolakan permintaan perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 14 September 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan bahwa MK menolak uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini karena dianggap tidak beralasan.
Dalam sidang tersebut, Anwar Usman mengatakan bahwa pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan secara hukum untuk keseluruhnya. Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

(Foto Salman Toyibi/Jawa Pos)
“Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Agung, Anwar Usman, dalam sidang.
Perkara pengujian UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini diajukan oleh Arifin Purwanto, seorang advokat, yang mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Di dalam pasal tersebut tercantum bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 10 Mei 2023, Arifin Purwanto menyatakan bahwa setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM-nya. Ia merasa dirugikan dengan berlakunya aturan ini karena harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi setelah masa berlakunya habis, yakni lima tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamza, Arifin Purwanto menyampaikan pendapatnya terkait perpanjangan SIM yang dilakukannya setiap lima tahun sekali, namun nomor serinya berbeda dan tidak ada kepastian hukum jika terlambat melakukan perpanjangan.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses,” jelas Arifin Purwanto.
Ia juga menambahkan bahwa jika ini berbanding terbalik dengan KTP elektronik. Hanya saja untuk pengurusan KTP elektronik bisa langsung dicetak. Sedangkan dalam mengurus SIM tidak mudah karena ada ujian teori dan praktik serta harus menguluarkan biaya serta waktu.
“Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” tambah Arifin Purwanto.
Pendapat Arifin Purwanto tentang Perpanjangan SIM
Arifin menyebutkan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada tolak ukur yang berdasarkan kajian dari lembaga yang kompeten.
Ia menganggap hal ini sebagai ketidakpastian hukum. Selain itu, pemohon harus mengeluarkan biaya dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setelah habis masa berlakunya.
Menurut Undang-Undang LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Namun, proses untuk mendapatkan SIM tidaklah mudah, terutama saat ujian teori dan praktik. Arifin Purwanto mengungkapkan bahwa hasil ujian teori tidak menunjukkan jawaban yang benar atau salah, hanya diberitahu bahwa pemohon tidak lulus ujian teori.
Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak ada kajian dari lembaga yang kompeten dan sah terkait dengan materi ujian tersebut. Hal ini menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Namun, berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan yang diajukan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Arifin Purwanto. MK menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang selama lima tahun tetap berlaku.
Dalam putusannya, MK juga mencatat bahwa aturan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan perubahan yang diminta oleh pemohon tidak dianggap beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi titik akhir dari perdebatan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi, yang tetap berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.