Samarinda, JurnalKaltim.com – Pelanggaran ODOL atau kendaraan Over Dimensi Over Loading semakin merajalela dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah di Benua Etam. Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kukar, hingga Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah XVII Kaltim, didukung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, berkomitmen untuk menegakkan Zero ODOL dengan melakukan penindakan di ruas Jalan Provinsi daerah L4 Separi, Warung Panjang Desa Kerta Buana Kabupaten Kukar.
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, beserta Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan dan staf nya, bekerja sama dengan baik dalam upaya melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Penindakan pelanggaran ODOL ini memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran masyarakat dalam berkendara, sekaligus menegakkan aturan terkait pelanggaran dimensi dan beban berlebih (ODOL).
Dishub Kaltim Berhasil Tindak 115 Pelanggaran dalam Dua Hari
Menurut laman resmi Dishub Kaltim, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mengingatkan kembali betapa pentingnya pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang mengatur ukuran dan beban kendaraan.
Dalam dua hari penindakan yang dilakukan, 43 kendaraan angkutan barang telah dikenai penilangan pada hari pertama, dan 72 angkutan barang pada hari kedua yang melanggar ketentuan ODOL.
Selain melanggar ketentuan ODOL, beberapa kendaraan juga tidak melengkapi surat-surat perjalanan seperti SIM, STNK, Buku Uji KIR, hingga Perizinan Pengangkutan Barang. Dishub Kaltim menegaskan bahwa individu yang melanggar aturan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penilangan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat penegak hukum berkesempatan untuk memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai dampak buruk dari pelanggaran ODOL terhadap keamanan lalu lintas di jalan raya. Penindakan ini juga sejalan dengan roadmap Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang telah disepakati bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk menuju Zero ODOL di tahun 2023.
“Jadi bukti nyata dan komitmen Dinas Perhubungan Provinsi beserta jajaran dalam melaksanakan Zero ODOL Angkutan Barang di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Yudha Pranoto.
Keamanan Lalu Lintas: Memastikan Kendaraan Sesuai Dimensi dan Muatan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi, menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ODOL diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi tersebut dapat berupa penilangan, transfer muatan, atau bahkan ketidak izinan kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk meneruskan perjalanan.
Masyarakat dihimbau untuk terus menaati peraturan lalu lintas dan memastikan agar kendaraan selalu sesuai dengan dimensi dan muatan yang telah ditetapkan. Kegiatan penindakan seperti yang dilakukan oleh Dishub Kaltim adalah langkah konkret dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan yang mengangkut muatan berlebih.
Penindakan pelanggaran ODOL ini juga merupakan bentuk komitmen dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan jajaran dalam melaksanakan Zero ODOL Angkutan Barang di wilayah ini. Diharapkan, dengan tindakan tegas seperti ini, pelanggaran ODOL dapat ditekan, sehingga keamanan lalu lintas di Kalimantan Timur semakin terjaga dengan baik.
Dampak Pelanggaran ODOL Terhadap Masyarakat dan Pemerintah
Pelanggaran ODOL bukan hanya menjadi masalah lalu lintas biasa. Dampaknya merambat ke berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah. Salah satu dampak paling nyata adalah kerusakan infrastruktur jalan. Ketika kendaraan melebihi kapasitasnya, tekanan yang diberikan pada jalan jauh lebih besar daripada yang bisa ditangani. Akibatnya, jalan menjadi cepat rusak dan memerlukan biaya perbaikan yang signifikan.
Tidak hanya itu, ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang terlalu berat dan tidak seimbang lebih cenderung kehilangan kendali, menyebabkan kecelakaan yang berpotensi fatal. Ini bukan hanya masalah pengemudi kendaraan berat, tetapi juga ancaman bagi pengguna jalan lainnya.
Kerusakan yang disebabkan oleh ODOL juga merugikan pemerintah. Dana yang harus dialokasikan untuk perbaikan jalan akibat pelanggaran ini bisa digunakan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak. Selain itu, ODOL juga berdampak negatif pada efisiensi transportasi dan distribusi barang. Kendaraan yang melewati batas beratnya cenderung bergerak lebih lambat dan menghambat arus lalu lintas.