Samarinda, JURNALKALTIM.com – Pada hari Selasa (26/12/2023) lalu, Lukas Enembe meninggal dunia saat dalam masa perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun, jenazah baru tiba di Papua pada hari Kamis (28/12/2023). Kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua ini lantas memantik amarah warga yang percaya bahwa Lukas Enembe meninggal karena KPK. Kerusuhan di Papua yang mencekam ini menyebabkan setidaknya 14 orang terluka dan membuat kerusakan materiil.
Lukas Enembe Meninggal, Warga Papua Marah Besar
Pada saat ditemui oleh anggota jurnalistik pers, Kapolda Papua, yakni Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri menyebutkan bahwa Pj Gubernur Papua, yakni Muhammad Ridwan Rumasukun termasuk ke dalam salah satu korban cedera dalam aksi ricuh warga Papua.
Aksi kerusuhan di Papua yang mencekam tersebut terjadi pada saat penyerahan jenazah Lukas Enembe kepada pihak keluarga. Setidaknya ditemukan sebanyak 14 korban luka akibat dari insiden ini, yakni Pj Gubernur Muhammad Ridwan Rumasukun, 8 aparat keamanan, dan 5 warga masyarakat Papua.
Tidak hanya korban luka, kekisruhan ini juga dilakukan dengan membakar 1 unit mobil, 5 kendaraan mengalami rusak berat, sebanyak 3 bangunan dan sedikitnya 25 perumahan mengalami kerusakan yang signifikan serta menjadi sasaran pembakaran. Padahal kepolisian telah menyiapkan sebanyak 1.500 personil gabungan untuk mengawal keamanan rute jenazah yang ingin dimakamkan di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.
Aksi bentrok dengan aparat keamanan hingga merusak dan membakar sarana dan prasarana tersebut terjadi tatkala segerombolan massa datang ke Bandara Sentani di Jayapura untuk menjemput jenazah Lukas Enembe. Arak-arakan warga ini menginginkan jenazah digiring ke Sekolah Atas Injili (STAKIN) di Kecamatan Sentani sebagai penghormatan jasa mantan Gubernur Provinsi Papua selama 2 periode tersebut.
Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Saat itu, Lukas Enembe meninggal tatkala dirinya diputuskan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi dan harus menjalani hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, pihak KPK juga menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi, seluruh hukuman pidana sebagai pertanggungjawaban dan pengusutan kasus dihentikan karena Lukas Enembe meninggal dunia.
Meski Lukas Enembe meninggal dunia disebabkan sakit ginjal dan masih dalam status tersangka, namun para warga yang termasuk ke dalam anggota kelompok separatis yang sudah lama memendam sentimen pada pemerintah pusat mempercayai bahwa Lukas Enembe meninggal karena disebabkan oleh KPK. Begitu menurut pengakuan aktivis di Jayapura yang dimuat dalam media Republika.
Dengan kata lain, kerusuhan di Papua yang mengiringi jenazah Lukas Enembe di Sentani bukan sekedar permasalahan fanatisme ketokohan semata. Melainkan diduga telah dipicu pula oleh persepsi permasalahan ketidakadilan pemerintah pusat terhadap masyarakat pegunungan di Papua yang sudah mengakar bertahun-tahun.
Referensi :
VOA, Republika