JURNALKALTIM.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ dengan kerugian mencapai Rp1,5 triliun. Perkara tersebut diketahui lantaran adanya kecurangan melalui pengaturan tender hingga pengurangan volume pada proyek pembangunan jalan tol sepanjang 36,84 km ini.
Duduk Perkara
Proyek pembangunan jalan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) rencananya akan dibangun sepanjang 36,84 km mulai dari arah Jakarta ke Cikampek, tepatnya di jalur Elevated II ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Bukan hanya itu, pembangunan jalan tol tersebut juga meliputi on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir serta Karawang Barat.
Namun dalam proses pembangunannya, proyek ini rupanya mengalami hambatan berupa pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian terhadap kondisi keuangan negara. Hal itu disebabkan lantaran adanya dugaan persekongkolan dalam pemilihan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Kerugian Mencapai 1,5 Triliun
Proyek pembangunan Jalan Tol MBZ dicanangkan akan menghabiskan anggaran senilai Rp 13.530.786.800.000 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyebut, dari total tersebut terdapat Rp1,5 triliun yang diprediksi sebagai kerugian negara akibat tindakan perlawanan hukum oleh pihak terkait.

IST
“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Kuntadi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ senilai Rp1,5 triliun. Diantaranya, DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Peran ketiganya pun dipaparkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung, yang mana DD selaku Dirut JCC telah mengatur pemenang pada lelang proyek Tol MBZ. Selanjutnya, YM selaku panitia lelang turut mengondisikan pengadaan terkait pemenang lelang yang telah diatur sebelumnya. Terakhir, TDS yang berperan dalam penyusunan gambar detail enginering desain dengan melakukan pengkondisian volume atau spesifikasi proyek.
“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kuntadi.
“Sedangkan Saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan,” imbuhnya.
“Dan Saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” lanjutnya.
1 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol MBZ
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Tol MBZ. Disebutkan, seorang pensiunan BUMN berinisial IBN menyalurkan keterlibatannya dalam menghambat proses penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, bahwa IBN meminta para saksi untuk tidak memberikan keterangannya sekaligus mengarahkan mereka agar tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Menindaklanjuti hal tersebut, IBN kemudian ditahan selama 20 hari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Selasa (16/5/2023).
Modus Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membeberkan terkait modus tersangka dalam kasus korupsi Tol MBZ. Diketahui, ketiganya bekerja sama melalui kesepakatan pemenang tender dan adanya pengurangan spesifikasi dalam proyek pembangunan yang sudah ditentukan.
“Yang jelas dalam pelaksanaan proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender. Bahwa di dalamnya nanti ada pengurangan spek (spesifikasi) dan sebagainya itu masih di dalam pengkajian kami. Yang jelas indikasi ke arah sana ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kuntadi tersebut turut menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut mengenai tindak pengurangan volume ataupun spesifikasi dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa prediksi tersebut dipastikan ada lantaran sudah teridentifikasi.
“Yang jelas yang bisa kami sampaikan disini sebatas pengurangan volume. Markup masih kita dalami, indikasinya ada. Itu masih kita kaji tapi indikasinya ada,” pungkasnya.