22.7 C
Samarinda
NasionalJamin Keamanan Data Pribadi, Kemendes PDTT Lakukan Aktivasi IKD Serentak

Jamin Keamanan Data Pribadi, Kemendes PDTT Lakukan Aktivasi IKD Serentak

iklan dpmpd kaltim

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaksanakan aktivasi IKD untuk seluruh pegawainya pada Selasa (26/9/2023). Dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), acara tersebut pun berlangsung di Operational Room Kemendes PDTT, Jakarta.

Aktivasi IKD : Jamin Keamanan Data Pribadi

Aktivasi IKD
Jamin Keamanan Data Pribadi, Kemendes PDTT Lakukan Aktivasi IKD Serentak

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi baru pemerintah dalam merepresentasikan dokumen kependudukan lewat media digital. Bukan hanya lebih efisien dan akuntabel, IKD juga menjamin adanya keamanan data penduduk, utamanya dalam hal identitas pribadi.

Tercatat, saat ini terdapat sekitar 4,9 juta orang yang telah melakukan aktivasi IKD. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kemudian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan aktivasi serentak di segenap keluarga besar Kemendes PDTT.

Bukan hanya itu, acara ini juga turut dihadiri oleh Irjen Kemendes PDTT Teguh, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, Dirjen PEI Harlina Sulistyorini, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, Staf Ahli Menteri HM Nurdin dan Ansar Husen, dan Staf Khusus Ahmad Iman Sukri.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid menyampaikan bahwa kehadiran Identitas Kependudukan Digital membawa angin segar dalam mengatasi persoalan terkait kasus demografi di Indonesia, khususnya dalam menjamin keamanan identitas penduduk. Selain itu, IKD juga dinilai lebih praktis dan efisien, sebab tersedia secara digital.

“Dengan IKD ini maka kita tidak akan repot untuk persoalan identitas diri karena telah tersedia dalam bentuk digital,” kata Taufik Madjid, Selasa (26/9/2023).

“Kita akan terhindar dari penyalahgunaan identitas pribadi. Karena IKD menjamin keamanan identitas kita,” lanjutnya.

Mempercepat Catatan Administrasi

Seiring dengan berkembangnya teknologi, pemerintah pun kini tengah menerapkan inovasi berbasis digital di sektor pelayanan publik. Salah satunya, dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain dinilai lebih praktis, IKD juga berperan dalam mempercepat catatan administrasi, khususnya terkait identitas pribadi.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi selama ini pihaknya telah menggelontorkan dana yang tak sedikit dalam mengurus pencatatan administrasi kependudukan. Untuk itu, ia kemudian sangat mengapresiasi inisiasi Kemendes PDTT yang telah mendukung inovasi terbarunya dengan melakukan aktivasi IKD secara serentak.

Teguh menyebut, bahwa IKD merupakan langkah yang tepat dalam mempermudah proses pencatatan administrasi. Sejumlah inovasi lain pun turut dilakukan seperti tanda tangan berbasis digital sign yang menggunakan barcode dan bisa dikirim dalam bentuk PDF.

Saat ini, Ditjen Dukcapil tengah fokus dalam memperkuat infrastruktur IKD. Apalagi, IKD telah dinilai sebagai opsi terbaik dalam membuat catatan kependudukan yang cepat, akurat dan akuntabel.

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan catatan administrasi berbasis digital, yang mana didalamnya memuat beragam informasi. Diantaranya, dokumen kependudukan e-KTP, kartu keluarga, kartu vaksin Covid-19, Kemendikbud Ristek, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024, dan lain sebagainya.

Melihat fasilitas tersebut, IKD tentu dinilai lebih praktis dan efisien daripada harus membawa dokumen fisik. Adapun, untuk dapat melakukan aktivasi IKD terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti e-KTP fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Perlu diketahui, seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.

Usai memenuhi syarat tersebut, langkah aktivasi IKD yang dapat dilakukan yakni sebagai berikut :

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan
  2. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna IOS
  3. Masukkan NIK, Email dan nomor Hp
  4. Lakukan verifikasi wajah / swafoto
  5. Scan qrcode melalui petugas kecamatan
  6. Cek kotak masuk email dari Siak terpusat dan klik aktivasi
  7. Masukkan kode aktivasi yang di dapat dan ketik captcha yang muncul dan pilih aktifkan
  8. Aktivasi berhasil, Buka aplikasi IKD menggunakan Pin aktivasi yang dikirim melalui email sebelumnya.
    (ADZ/ADV/DPMPD KALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More