Samarinda, JURNALKALTIM.com – BPBD Kabupaten Kutai Timur mengadakan kegiatan Pelatihan Jitupasna dan R3P pada Senin, 20 November 2023. Pelatihan ini sebagai persiapan tindakan pasca bencana banjir agar percepatan penanganan dan pendistribusian bantuan dapat terwujud. Sehingga pemulihan pasca bencana dapat dilakukan dengan lebih aman, baik, dan berkelanjutan dengan pengurangan risiko.
Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana Dalam Jitupasna dan R3P
Pada hari Senin beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 20 November 2023, telah digelar pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pendampingan Petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan sekaligus penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Kegiatan pelatihan yang secara khusus diadakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur ini bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta, yang terletak di Jl. A. W. Syahrani No. 1 RT. 04, Kel. Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelatihan tindakan pasca bencana tersebut pembukaannya dipimpin oleh Poniso Suryo Renggono yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan yang termasuk sebagai pendampingan itu diikuti oleh jumlah peserta sebanyak 30 orang dengan 9 peserta diantaranya mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Kegiatan ini tentu saja turut melibatkan beberapa anggota dari BPBD Kabupaten Kutai Timur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang saling terkait.
Dalam kata sambutannya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan pelatihan ini diadakan. Dimana Poniso Suryo Renggono mengungkapkan bahwa pelatihan tersebut diselenggarakan karena memang segala persiapan pendataan Jitupasna harus dilakukan. Persiapan ini agar kedepannya dapat melakukan langkah antisipasi terjadinya bencana banjir di berbagai wilayah yang terdapat di Kabupaten Kutai Timur.
Sehingga nantinya apabila terjadi bencana, pihak-pihak yang bertugas untuk menanggulangi bencana sudah siap siaga. Dan kesiapsiagaan ini sangat penting agar tidak ada kebingungan saat terjadi bencana. Paling tidak, pihak BPBD Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki data awal sehingga kedepannya hanya update saja. Dan pendampingan, nantinya akan segera dilangsungkan dengan tujuan supaya bisa mempercepat penanganan dan pendistribusian bantuan bencana.
Hal ini lantaran pada bencana banjir tahun 2022 lalu terdapat sebanyak seribu korban yang ikut terkena dampak. Maka dari itu, pemulihan pasca bencana merupakan tahapan yang dianggap penting dalam segala dinamika terjadinya bencana di Indonesia. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu prinsip dasar dari tahapan pemulihan pasca bencana, yaitu dengan membangun kembali aktivitas dan biduk kehidupan daerah dengan lebih baik, aman, dan terus berkelanjutan dengan berdasarkan pada tujuan untuk mengurangi risiko bencana beserta menjaga kearifan lokal.
Pendataan Kerusakan Pasca Bencana Banjir
Khairunnisanur yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Kutai Timur mengungkapkan bahwa pada bencana banjir yang terjadi pada tahun 2022 lalu, situasi yang berada di lapangan terdapat seribu orang yang terkena dampak bencana banjir. Akan tetapi, adapula beberapa warga yang tidak ingin kerusakan yang dialami didata oleh petugas karena kerusakan yang dialami dianggap tidak terlalu parah.
“Kejadian di lapangan itu, kita melihat yang disampaikan memang seperti itu, dan ada beberapa warga yang tidak ingin didata, mereka ingin mandiri, dan kerusakannya juga tidak begitu parah,” ungkap Khairunnisanur.
Kemudian, Khairunnisanur turut mengatakan bahwa dalam pendataan korban pasca bencana, terdapat tiga bagian yang tergolong dalam klasifikasi yang bersifat ringan, sedang, dan berat. Dari pembagian ketiga klasifikasi tersebut, didapatkan data bahwa sebanyak 907 data dinyatakan telah terverifikasi. Data tersebut termasuk pada verifikasi kepemilikan lahan dan bagaimana kondisi rumah.
Keseluruhan pendataan tersebut dilakukan verifikasi apakah lahan yang terdampak adalah lahan milik sendiri, dan rumah yang dihuni bukanlah rumah sewa. Jadi harus dipastikan telah memiliki dokumen yang menerangkan tentang kepemilikan lahan dan tidak berada di bantaran. Hal-hal tersebut yang dirincikan oleh Khairunnisanur sebagai data yang perlu diverifikasi oleh BPBD Kabupaten Kutai Timur. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)