Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Demi mengurangi dampak kebakaran hutan, baru – baru ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan pelatihan khusus untuk para petugas penanggulangan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) atau biasanya dipanggil sebagai Fire Crew 1 untuk tahun penyelenggaraan 2023.
Pelatihan Khusus Bertujuan Tekan Dampak Kebakaran Hutan
Pengadaan pelatihan khusus ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Idris Syam, menyebutkan bahwa terjadinya cuaca ekstrem yang mulai sering terjadi akhir – akhir ini, dibarengi dengan tingginya suhu udara yang terasa sangat panas rawan menyebabkan ilalang rumput hingga pepohonan menjadi sangat kering. Keadaan inilah yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Kita menyadari dampak Karhutla dapat mengakibatkan rusaknya fungsi pengatur tata air seperti pencegah banjir dan penyimpan air tanah,” ucap Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Idris Syam, saat ditemui di Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLHK) Kota Samarinda pada hari Minggu kemarin.
Hasil evaluasi biofisik saat sebelum serta sesudah terjadinya kejadian kebakaran pada hutan dan lahan mampu menyebabkan gangguan atas pengaturan tata air serta menghilangkan berbagai mata pencaharian masyarakat setempat di daerah sekitar hutan dan lahan tersebut. Apalagi saat ini tengah terjadi bencana banjir serta kurangnya volume air tanah menjadi salah satu akibat kebakaran hutan dan juga lahan.
“Karhutla menjadi perhatian kita bersama, dengan harapan agar tidak terulang kembali dan ke depan perlu bersama kita upayakan pencegahannya,” jelas Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Idris Syam.
Pada kesempatan pelatihan khusus tersebut, setiap peserta juga diberikan pembekalan materi serta penerapan praktik langsung di lapangan, sehingga nantinya setiap peserta yang mengikuti pelatihan tersebut bisa memiliki kompetensi yang dinilai sesuai dengan peraturan serta perundang – undangan yang tengah berlaku dalam usaha pengendalian serta penanganan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan).
“Pelatihan ini bukan hanya merupakan agenda rutin tetapi juga dapat meningkatkan efektivitas dan saling bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa guna mengantisipasi kemungkinan Karhutla di Kabupaten Kutai Timur,” pungkas Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Idris Syam.
Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Bagi Lingkungan Sekitarnya
Dengan luasnya hamparan hutan yang kita miliki, kejadian Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) secara alami dan juga akibat aktivitas manusia menjadi kondisi yang tidak bisa dihindari. Fakta tersebut menjadikan kesadaran atas pentingnya menjaga hutan menjadi hal yang wajib ditanamkan pada seluruh lapisan masyarakat supaya potensi dan bahaya dampak kebakaran hutan dan lahan bisa segera dihindari.
Faktanya, dampak kebakaran hutan dan lahan menimbulkan banyak kerugian kepada lingkungan di sekitarnya. Dari mulai potensi terjadinya erosi, peningkatan potensi bencana alam seperti banjir, longsor sampai kekeringan akibat ekologi hutan terganggu, hilangnya spesies flora dan fauna yang menjadi korban atas dampan kebakaran hutan dan lahan, peningkatan pemanasan global akibat produksi asap dan gas CO2, menurunkan kemampuan hutan untuk menyimpan karbon yang berguna hingga terjadinya sedimentasi sungkat dikarenakan sisa pembakaran dan debu yang terbawa erosi sehingga menyebabkan pendangkalan sungai.
Belum lagi dampak kebakaran hutan lainnya seperti hilangnya habitat tempat tinggal para makhluk hidup penghuni hutan, potensi timbulnya korban jiwa, berkurangnya sumber bahan pangan, terganggunya kelancaran fasilitas setempat dan juga menghambat perputaran roda ekonomi.
Sangat jelas jika keberadaan hutan sendiri sangat vital dalam keseimbangan ekosistem lingkungan, tak berlebihan jika disebutkan menjaga kelestarian hutan menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan bersama dan mendapat perhatian khusus secara optimal. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)