Samarinda, JURNALKALTIM.com – Dalam rangka meningkatkan koordinasi pengelolaan data keuangan, kualitas, dan juga keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim telah sukses mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakertek) mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang melibatkan seluruh perangkat desa di wilayah Kalimantan Timur.
DPMPD Kaltim Jalankan Rakertek Sesuai Amanat Undang-undang
Lebih lanjut, penyelenggaraan Rakertek Pengelolaan Keuangan Desa oleh DPMPD Kaltim ini di digelar guna membahas detail Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 yang merupakan implementasi dari amanat yang tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anwar Sanusi selaku Kepala Dinas DPMPD Kaltim, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dakwan Diny, menjelaskan bahwa kegiatan Rakertek yang diselenggarakan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan dari perangkat pemerintahan di tingkat desa untuk seluruh wilayah Kaltim.

“Dengan pelaksanaan kegiatan Rakertek ini, diharapkan akan dapat tercipta sinkronisasi data dalam pengelolaan keuangan di wilayah desa. Selain itu, Rakertek ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,” ungkap Diny pada Rabu (13/9/2023) yang lalu.
Rakertek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan desa, sehingga mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat desa.
Harapkan Pengelolaan Keuangan Desa Lebih Transparan
Tidak hanya itu, pemerintah kini juga berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset desa yang lebih terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan masyarakat secara aktif di masa mendatang. Dalam konteks ini, mereka menekankan pentingnya Desa untuk patuh dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018.
Prinsip-prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta ketertiban dan kedisiplinan dalam mengelola anggaran. “Peran penting Desa sebagai ujung tombak pembangunan tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan prinsip akuntabilitas dengan baik dalam menjalankan tugas pemerintahannya,” ucap Diny.
Dalam upaya mencapai tujuan ini, DPMPD Kaltim juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan kepada perangkat desa dalam hal manajemen keuangan yang baik, pengelolaan data yang efektif, dan penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas. Hal ini diharapkan akan menghasilkan perkembangan positif dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan Keuangan Desa Memberikan Kesejahteraan Masyarakat
Lebih lanjut, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, terdapat tujuh sumber penerimaan yang dapat diterima oleh Desa. Sumber-sumber ini termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hasil pajak dan retribusi, sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bantuan Keuangan, sumbangan dan hibah, serta penerimaan lainnya yang sah yang diterima oleh desa.
Oleh karena itu, ketentuan ini memberikan kesempatan yang lebih besar kepada Desa untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri. Diharapkan bahwa dengan adanya kesempatan ini, pembangunan dapat lebih merata di seluruh wilayah Desa, dan hal ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup penduduk Desa.
Selain itu, permasalahan seperti ketidaksetaraan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya diharapkan dapat diminimalisir lewat pengelolaan keuangan desa yang efisien dan tepat guna tersebut. Hal ini juga penting untuk diwujudkan guna mempersiapkan wilayah Kalimantan Timur sebagai provinsi pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai informasi tambahan, Rakertek Pengelolaan Keuangan Desa ini juga turut dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, camat, serta perwakilan dari desa-desa yang telah dipilih.
(ADV//DPMPD KALTIM//AG)