25.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurSengketa Lahan Warga Transmigran Kaltim Diproses, Ini Besarannya

Sengketa Lahan Warga Transmigran Kaltim Diproses, Ini Besarannya

banner diskominfo kaltim

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Para warga transmigran patut berbahagia karena perjuangan mereka ditanggapi oleh pemerintah setempat. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kalimantan Timur dimana pembayaran ganti lahannya sudah diproses. Dalam kasus ini, para warga meminta ganti rugi atas lahan kepada 118 KK dan kasus lainnya ada 70 KK dan 14 KK. 

Permulaan Warga Transmigran Minta Ganti Rugi

Warga transmigran melakukan tuntutan karena lahan yang mereka tempati digunakan untuk stadion utama. Proses pembangunan stadion ini atas perintah dan inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Diketahui Pemprov membangun stadion di atas lahan milik warga seluas 117 hektar. 

Mereka melakukan tuntutan atas lahan karena tempat itu sudah ditempati warga sejak tahun 1973/1974. Mereka semua adalah nenek moyang mereka dan sudah menjadi penduduk asli. Ketika mereka sudah tiada, tempat itu langsung dibangun tempat olahraga itu. 

Merasa tidak terima atas tindakan itu maka semua ahli waris menuntut ke pemerintah provinsi untuk meminta ganti rugi. Tidak tanggung-tanggung, tuntutan itu mereka layangkan ke Pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. 

Minta Ganti Rugi Lahan Warga Transmigran, Ini kata Pj Gubernur

Tuntutan yang diajukan warga transmigran yang berlokasi di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran Samarinda terus diperjuangkan. Dalam kasus tersebut, mereka meminta ganti rugi lahan yang melibatkan 118 KK.

Permintaan ganti rugi itu dilakukan ke Pemerintah Provinsi dan kali ini ditemani oleh Thomson Simanjorang selaku kuasa hukum penggugat. Kehadiran mereka disambut baik oleh Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kalimantan Timur. 

warga transmigran
Sengketa Lahan Warga Transmigran Kaltim Diproses, Ini Besarannya

Mereka membicarakan masalah lahan ini pada hari Kamis (9/11) kemarin. Diketahui lokasinya ada di ruang VVIP Rumah Gubernur di Kompleks Pendopo Odah Etam.

Di Kesempatan itu, Pj Gubernur menyampaikan jika warga tidak perlu resah dengan sengketa lahan itu. Ia bersama pihak terkait akan mengutamakan masalah ini di hadapan Mahkamah Agung pusat. .

Selain itu, Akmal juga mengatakan jika ia berkomitmen untuk untuk memperjuangkan lahan hingga tuntas. Ia menambahkan jika kasus sebelumnya yang melibatkan 70 KK dan 14 KK itu sudah di tahap eksekusi dan menunggu dananya ditransfer ke rekening penerima. 

“Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi perlu segera melakukan pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan kasus 118 KK kini sudah berada di tahap pengajuan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya fatwa itu nantinya keputusan akan turun dan masalah sengketa lahan warga transmigran akan segera selesai

Ia dan Pemprov Kalimantan Timur tidak bisa berbuat banyak jika fatwa itu belum keluar. Sebab dengan perantara itu ia akan lebih mudah melakukan pembayaran ke para warga transmigran itu. 

Di kesempatan itu, ia juga meminta kepada perangkat daerah untuk selalu aktif mengurusi sengketa ini. Bahkan ia memohon agar semua perangkat dan kuasa hukum terus menindaklanjuti setiap surat yang datang dari MA. 

Bahkan Akmal dengan tegas meminta agar masalah lahan warga transmigran ini segera dipercepat. Lalu ia juga menyampaikan bahwa anggaran untuk mengganti lahan para warga sudah dipersiapkan dan tinggal menunggu fatwa dari MA. 

“Anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran,” kata Akmal.

Pada pertemuan itu, ia sampaikan jika di akhir bulan November ini proses transfer dana ke 70 KK dan 14 KK akan dilakukan. Lalu untuk 118 KK masih belum dan harapannya bisa dilakukan di bulan November juga. 

Pj Gubernur Bocorkan Besarnya Ganti Rugi Lahan 

Pemprov Kalimantan Timur menyampaikan jika proses pembayaran lahan ke warga asing sebagian sudah dilakukan. Ia menyampaikan jika besarnya dana yang diberikan sebesar Rp. 500 ribu per KK. Dalam kasus ini berlaku untuk sengketa lahan 70 KK dan 14 KK. Dengan jumlah kepala keluarga sebanyak itu maka Pemprov mengeluarkan dana sebesar RP. 7 miliar

Lalu terkait kasus warga transmigran yang 118 KK itu masih belum ada kepastian. Untuk lahan milik warga tersebut sebenarnya akan diganti lahan seluas 15 ribu per KK namun mereka menolak tawaran itu. 

Dalam kasus ini, mereka ingin meminta kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Provinsi. Karena fatwanya belum keluarga maka pihak pemerintah belum bisa menentukan berapa nominal angka pasti untuk para korban.

(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More