23.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurUMP Kaltim, PJ Gubernur Kaltim Ungkap Kenaikan Mencapai 4,98 Persen!

UMP Kaltim, PJ Gubernur Kaltim Ungkap Kenaikan Mencapai 4,98 Persen!

banner diskominfo kaltim

Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan bahwa UMP Kaltim tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Odah Etam.

Akmal Malik menjelaskan bahwa peningkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta berbagai faktor lain yang mempengaruhi kondisi ekonomi di wilayah tersebut. Kenaikan UMP Kaltim ini mencapai 4,98 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023.

Kenaikan UMP Kaltim Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa upah yang diterima oleh pekerja di Kaltim dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka, sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menekankan bahwa UMP Kaltim tahun 2024 ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan yang bersangkutan. Penetapan UMP tersebut disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang berlaku di Kaltim.

Dengan menetapkan UMP Kaltim yang memperhitungkan faktor-faktor ekonomi dan sosial terkini, diharapkan upah yang diterima oleh pekerja dapat mencukupi kebutuhan hidup dasar mereka. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menekankan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan jabatan berhak menerima upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.

“UMP 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ada,” ungkapnya

Pemberian UMP yang lebih tinggi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tingkat konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi regional.

Perusahan Tidak Diperkenankan Mengurangi dan Menurunkan Upah yang Ditetapkan

Selain itu, Akmal Malik menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah diatas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong praktik-praktik pembayaran upah yang adil di berbagai sektor industri.

Penetapan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858 menjadikannya yang tertinggi di antara provinsi-provinsi tetangga. Dibandingkan dengan Kalimantan Barat (Kalbar) yang memiliki UMP sebesar Rp 2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp 3.282.812, UMP Kaltim tetap berada pada posisi tertinggi.

“Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024,” lanjutnya

Penyesuaian UMP Kaltim ini mencerminkan perhatian terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di wilayah tersebut, serta merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

Rozani Erawadi: Kami Dengar Suara Mereka

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, juga menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar suara dari kelompok buruh dan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

UMP Kaltim Naik 4,98 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi

“Kami telah mendengar suara mereka dan melakukan konsultasi dengan Dewan Pengupahan Kaltim serta APINDO. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kesepakatan bersama,” ungkapnya

Penggunaan perhitungan alpha sebesar 0,30 dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 disebutkan berasal dari saran para pekerja, dan angka ini dianggap paling mendekati dengan tuntutan kenaikan 15 persen yang diajukan oleh kelompok buruh.

Dengan menetapkan kenaikan sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim tahun 2023, pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Peningkatan UMP diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik, sekaligus menjaga daya saing wilayah Kaltim dalam perekonomian nasional.

“Kami melakukan perbandingan ini sesuai arahan dari menteri, untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antarprovinsi,” jelas Rozani Erawadi.

Pemerintah Provinsi Kaltim, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kelompok buruh, terus berupaya mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Keputusan ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan aspirasi dan tuntutan yang ada.

(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More