25 C
Samarinda
Kalimantan TimurRencanakan Pemekaran Wilayah RT Melayu Demi Atasi Lonjakan Penduduk

Rencanakan Pemekaran Wilayah RT Melayu Demi Atasi Lonjakan Penduduk

Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Lurah Melayu Aditya Rahkman, yang bertugas di Kecamatan Tenggarong, Kukar, mengambil langkah strategis untuk mengatasi peningkatan jumlah penduduk yang terjadi di wilayahnya. Dalam upaya untuk mengurangi beban yang semakin besar pada dua Wilayah Rukun Tetangga (RT) tertentu, yakni RT 29 yang dikenal sebagai Gang Wakaf dan RT 35, Lurah Melayu merencanakan pemekaran wilayah RT.

Pemekaran Wilayah RT di Melayu: Solusi Efektif untuk Menangani Beban Penduduk

Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, Lurah Melayu Aditya Rahkman mengumumkan rencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemekaran wilayah RT ini menjadi solusi untuk mengatasi lonjakan jumlah penduduk yang telah melebihi standar ideal. Saat ini, kedua RT tersebut masing-masing memiliki lebih dari 100 kepala keluarga, padahal standar ideal yang diinginkan adalah satu RT untuk 50 kepala keluarga. 

Standar idealnya adalah satu RT untuk 50 kepala keluarga, namun saat ini kedua RT tersebut sudah mencapai 100 kepala keluarga di kedua daerah itu,” ungkap Lurah Melayu Aditya Rakhman.

Rencana pemekaran wilayah RT ini akan berfokus pada RT 29 (Gang Wakaf) dan RT 35 (Gunung Pegat). Aditya Rakhman juga menjelaskan bahwa proses pemekaran wilayah ini akan melibatkan berbagai aspek, termasuk pertimbangan pembagian warga dan masalah administratif seperti pemilihan antara RT 35 dan RT 48 oleh warga. Perubahan administratif ini akan mencakup perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat tanah.

Meskipun rencana pemekaran wilayah di RT 29 dan RT 35 masih dalam tahap pengembangan, perincian yang cermat dan kerja sama aktif dari seluruh masyarakat setempat serta pihak berwenang akan menjadi kunci kesuksesan. Lurah Melayu berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua warga setempat.

Kami masih dalam tahap pengusulan dan merapatkan masalah ini. RT 35 sudah melakukan rapat terkait pemekaran, tetapi masalah administrasi, seperti pemilihan antara RT 35 dan RT 48 oleh warga, masih menjadi polemik. Akan ada perubahan administrasi, termasuk KTP, KK, dan surat tanah,” pungkasnya.

Dengan rencana pemekaran wilayah RT ini, Lurah Melayu berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi penduduk yang tinggal di Gang Wakaf dan Gunung Pegat serta mengatasi masalah peningkatan jumlah penduduk yang menjadi tantangan di wilayahnya.

Pemekaran Delapan Desa di Kukar: Langkah Progresif Menuju Kesejahteraan

Kutai Kartanegara (Kukar) kini menghadapi rencana pemekaran delapan desa termasuk RT Melayu. Jika rencana ini terlaksana, maka jumlah desa di Kukar yang sebelumnya berjumlah 193 desa akan bertambah menjadi 201 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemekaran delapan desa ini adalah hasil dari evaluasi terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Permendagri tersebut memungkinkan pemekaran desa apabila syarat-syarat tertentu telah terpenuhi.

Sebelum suatu desa dapat dimekarkan, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui, dimulai dari pengusulan pemekaran yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa bersama warga. Usulan ini kemudian diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. Setelah peraturan bupati (perbup) diterbitkan, langkah selanjutnya adalah mengirimkannya ke pemerintah provinsi (pemprov).

Selanjutnya, desa yang mendapatkan persetujuan untuk dimekarkan akan diberikan status desa persiapan. Saat ini, sudah ada delapan desa di Kukar yang memenuhi syarat untuk pemekaran. Di antara desa-desa tersebut termasuk Desa Kembang Janggut, Jembayan, Sungai Payang, Loa Duri Ulu, Sepatin, Muara Badak, Bangun Rejo, dan Desa Batuah.

Arianto menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 18 usulan pemekaran desa, tetapi setelah melalui evaluasi, hanya delapan desa yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.

Dalam perjalanan menuju status desa definitif, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menjadi langkah penting. Pemerintah memberikan waktu tiga tahun bagi desa persiapan untuk mencapai status definitif. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, desa yang mengajukan usulan pemekaran akan kembali ke desa induk dengan hukuman penalti berupa lima tahun untuk tidak mengajukan usulan pemekaran.

Pemekaran delapan desa di Kukar mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan otonomi daerah, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga. Proses pemekaran ini menjadi langkah strategis dalam upaya mencapai tujuan tersebut, seiring dengan upaya serupa di Kecamatan Tenggarong yang telah diberitakan sebelumnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More