24.7 C
Samarinda
Kalimantan Timur87 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Catatan Kelam Tahun 2022

87 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Catatan Kelam Tahun 2022

banner opd disnakertrans

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Disnaker Kota Samarinda membeberkan bahwa pada tahun 2022 tercatat ada total sebanyak 87 kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kota Samarinda. Perselisihan hubungan industrial ini kebanyakan dipicu karena penerimaan upah di bawah UMK dan adanya PHK sepihak. Menyikapi hal ini, Disnaker Kota Samarinda berharap ada keterbukaan antara perusahaan dengan pekerja untuk menghindari perselisihan.

Disnaker Samarinda Menerima Ratusan Aduan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Nur Lahamudin yang memiliki jabatan penting di dalam lembaga kedinasan pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, yaitu sebagai Kepala Sub Koordinator Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 lalu, jumlah kasus perselisihan hubungan industrial di Kota Samarinda tercatat ada sebanyak 87 kasus secara keseluruhan.

perselisihan hubungan industrial
Kepala Sub Kordinator Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Nur Lahamudin

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Nur Lahamudin beberapa waktu lalu, kepada para anggota jurnalistik pers saat ditemui secara langsung di kantornya, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Nomor 78, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Disebutkan pula oleh Nur Lahamudin bahwa dari keseluruhan kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, yang menjadi pemicu terjadinya perselisihan industrial diantara para pekerja dengan perusahaan yaitu adanya masalah yang berhubungan dengan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak dan besaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Lebih lanjut, Nur Lahamudin turut menyebutkan bahwa pada tahun 2022 kemarin, sebenarnya terdapat ratusan pengaduan terkait masalah perselisihan hubungan industrial yang masuk ke Disnaker Kota Samarinda. Akan tetapi, yang ditindak lanjuti secara tuntas terdapat 87 kasus perselisihan industrial.

Perselisihan hubungan industrial merupakan konflik atau pertentangan yang terjadi diantara pihak perusahaan dengan pekerjanya. Hal ini terjadi akibat adanya irisan diantara pemenuhan hak dengan kewajiban yang tidak jarang lambat laun mengakibatkan adanya permasalahan ketidakadilan yang dirasakan salah satu pihak sehingga menimbulkan pertengkaran.

Perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Di dalam UU ini, berisi ketentuan yang mengatur cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di lingkungan perusahaan baik di lingkungan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

Sementara itu, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, disebutkan bahwa terdapat sebanyak 4 jenis perselisihan hubungan industrial, diantaranya adalah perselisihan hak, perselisihan terkait kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan yang terjadi diantara serikat buruh di dalam suatu perusahaan.

Keterbukaan dan Transparansi Mengurangi Potensi Perselisihan Hubungan Industrial

Nur Lahamudin sendiri mengaku bahwa tingginya jumlah kasus perselisihan hubungan industrial pada tahun 2022 lalu diyakini disebabkan karena para pekerja pada saat itu sudah mulai mengerti dan memahami cara membuat pengaduan ke pihak Disnaker Kota Samarinda.

Oleh sebab itu, menyikapi tingginya tingkat ketidakadilan yang dirasakan oleh para pekerja, Nur Lahamudin berharap untuk kedepannya nantinya para pekerja dengan pihak perusahaan bisa lebih mengupayakan adanya keterbukaan kebijakan dan transparan terhadap setiap peraturan dan ketentuan. Hal tersebut diyakini sangat berguna untuk mengurangi bahkan menghindari potensi terjadinya perselisihan.

Memang pada dasarnya setiap terjadi kasus perselisihan industrial, upaya penyelesaian yang dilakukan pertama kali yaitu wajib untuk mengadakan perundingan untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan secara bipartit. Secara bipartit maksudnya perundingan diantara pihak perusahaan dengan pekerja harus dilakukan menggunakan prinsip musyawarah dan bermufakat secara terbuka dan kekeluargaan.

Perundingan tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum diselesaikan dengan melalui upaya mediasi atau konsiliasi atau arbitrase yaitu dengan menggunakan metode perundingan dengan bantuan dari pihak ketiga, atau bahkan sampai ke meja Pengadilan Hubungan Industrial.

Oleh sebab itu, keterbukaan yang dilakukan perusahaan dan para pekerja dalam membuat pengaduan ke pihak Disnaker dinilai sebagai hal yang cukup penting. Karena Disnaker Samarinda saat ini tengah menghadapi masalah keterbatasan petugas untuk dapat mensosialisasikan dan melakukan kegiatan pemantauan secara rutin ke semua perusahaan. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More