23.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurPembaruan Skala Upah oleh Disnakertrans Kaltim Demi Mencegah Perselisihan di Tempat Kerja

Pembaruan Skala Upah oleh Disnakertrans Kaltim Demi Mencegah Perselisihan di Tempat Kerja

banner opd disnakertrans

Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Belakangan ini pemahaman tentang skala upah pekerja masih menjadi polemik di Kalimantan Timur, oleh karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) mengambil langkah proaktif dalam mengatasi ketidakpahaman tersebut.

Mengingat banyak pekerja yang belum paham sepenuhnya tentang sistem upah, khususnya mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan informasi mengenai penyesuaian upah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih tinggi.

Inisiatif Baru Disnakertrans Kaltim: Beri Edukasi Skala Upah untuk Pekerja Berpengalaman

Aris mengungkapkan “Pembinaan struktur skala upah, kita genjot, karna orang tahunya upah minimum terus, padahal untuk satu tahun keatas udah ga boleh, sudah di atas itu, UMP itu khusus untuk pekerja 0 sampai 12 bulan,”

Fokus utama dari sosialisasi skala upah ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan dapat membayar gaji sesuai dengan skala yang ditetapkan, terutama bagi pekerja yang telah melewati masa kerja 12 bulan. Kondisi ini seringkali menimbulkan perselisihan dan kecemburuan sosial di tempat kerja, terutama di antara pekerja yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut.

Sosialisasi skala upah ini diharapkan akan mendorong perusahaan untuk segera mengimplementasikan struktur dan skala upah yang adil, sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh serta kemampuan finansial perusahaan.

Dengan demikian, penerapan struktur skala upah yang tepat diharapkan dapat menjadi bentuk pelindungan dan penghargaan bagi pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi lebih dari satu tahun.

skala upah
Aris Munandar

“Kadang yang tiga tahun masih ump beda sama yang baru masuk itu bisa menimbulkan perselisihan,” tambah Aris, menyoroti pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam struktur skala upah.

Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Kaltim berharap dapat meminimalisir kesenjangan dan masalah sosial di tempat kerja, sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman pekerja tentang hak dan kewajiban mereka terkait upah.

Menjaga Keadilan di Tempat Kerja Disnakertrans Kaltim Perkuat Aturan Skala Upah

Menyusul inisiatif sosialisasi skala upah yang baru-baru ini diluncurkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim), Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial di Disnakertrans Kaltim, telah menegaskan pentingnya bagi setiap perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah yang terdefinisi dengan jelas. Langkah ini dilihat sebagai kunci untuk menghindari perselisihan antara perusahaan dan karyawan.

Arismunandar, menjelaskan bahwa pemerintah rutin menetapkan upah minimum setiap tahun sebagai bentuk jaminan keamanan bagi para pekerja. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi standar upah yang telah ditetapkan dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menentukan gaji karyawan.

Lebih lanjut, Aris menyoroti bahwa karyawan, baik yang bekerja kurang dari satu tahun maupun lebih, wajib mendapatkan upah yang setidaknya setara dengan upah minimum. Bahkan, ada kemungkinan bagi karyawan baru yang bekerja kurang dari satu tahun untuk menerima upah di atas minimum, tergantung pada kualifikasi seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang mereka miliki.

Menurut Aris, pemerintah telah menetapkan upah minimum sebagai bentuk jalin pengaman bagi para pekerja. Dia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib transparan terhadap karyawan tentang struktur dan skala upah yang telah ditetapkan. Meskipun detail upah mungkin menjadi bagian dari internal perusahaan, tetap penting bagi perusahaan untuk berkomunikasi dengan karyawan mengenai hal ini.

Aris menambahkan bahwa jika sebuah perusahaan tidak menampilkan struktur dan skala upahnya, maka legalitas perusahaan tersebut tidak dapat disahkan. Biasanya, perusahaan harus menyampaikan informasi ini secara tertulis. Namun, dari sisi penerapan, Bidang Hubungan Industrial tidak memiliki wewenang untuk terlibat terlalu dalam dalam pengawasan.

Penekanan Aris menggarisbawahi bahwa tanggung jawab utama dalam penegakan aturan ini berada di tangan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam konteks ini, peran Bidang Hubungan Industrial lebih terbatas.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Disnakertrans Kaltim dalam memastikan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, melalui penerapan skala upah yang jelas dan transparan.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More