Samarinda, JURNALKALTIM.com – Pemprov Kalimantan Timur sudah menentukan kenaikan UMK Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 hingga mencapai 5%. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai indeks tertentu. Kenaikan UMK ini merupakan patokan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan yang lebih dari 1 tahun disesuaikan kembali pada peraturan pengupahan di setiap perusahaan.
Kenaikan UMK Tahun 2024 Berdasarkan Pertimbangan Berbagai Aspek
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, dalam hal ini adalah Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, dikabarkan sudah memutuskan secara pasti besaran nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh kawasan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024.
Keputusan dalam menentukan besaran UMK ini ditetapkan dengan melakukan pertimbangan atas rekomendasi yang diberikan para Bupati dan Wali Kota masing-masing kabupaten dan kota, pertimbangan dari saran yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur mengenai Penetapan UMK se-Kalimantan Timur untuk Tahun 2024, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan UMK se-Kalimantan Timur untuk Tahun 2024.
Saat ditemui para awak media di Ruang Very Very Important Person (VVIP) Rumah Jabatan Gubernur yang terletak di kawasan Pendopo Odah Etam, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menyebutkan dengan jelas bahwa penyesuaian kenaikan UMK ini juga didasarkan pada pertimbangan dalam aspek tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi setiap daerah, dan berbagai indeks tertentu yang menjadi acuan untuk membuat keputusan.
Penetapan UMK ini juga berlaku untuk buruh maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mempunyai kualifikasi tertentu tersendiri yang telah disyaratkan dalam ketentuan jabatan yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, yang bisa saja, upah yang diberikan lebih besar daripada kenaikan UMK tahun 2024 yang berlaku untuk setiap kabupaten dan kota masing-masing.
Secara lebih terperinci, kenaikan UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan cenderung cukup signifikan tingkat kenaikannya dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 dari setiap kabupaten dan kota. Adapun rincian besaran nominal dan persentase kenaikan UMK pada setiap kabupaten dan kota di kawasan wilayah Provinsi Kalimantan Timur, diantaranya adalah :
- Kota Samarinda naik 5,04% menjadi Rp 3.497.124,13
- Kota Balikpapan naik 4,55% menjadi Rp 3.475.595
- Kota Bontang naik 3,81% menjadi Rp 3.549.307,67
- Kabupaten Kutai Kartanegara naik 4,18% menjadi Rp 3.536.506,28
- Kabupaten Kutai Timur naik 4,74% menjadi Rp 3.515.324
- Kabupaten Kutai Barat naik 4,50% menjadi Rp 3.711.017,82
- Kabupaten Paser naik 3,40% menjadi Rp 3.372.362
- Kabupaten Penajam Paser Utara naik 4,35% menjadi Rp 3.715.817,74
- Kabupaten Berau naik 4,26% menjadi Rp 3.832.297
Kenaikan UMK Tahun 2024 Lebih Tinggi Daripada UMP Tahun 2024
Dalam perbincangan bersama awak media, Pj Gubernur Akmal Malik lantas mengatakan bahwa salinan dokumen Keputusan Gubernur dan Surat Pengumuman tentang Penetapan UMK Tahun 2024 tersebut selanjutnya akan dibagikan kepada para Bupati dan Wali Kota yang ada di seluruh kawasan Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga nantinya dapat disebarluaskan ke seluruh wilayah masing-masing.
Di sisi lain, Rozani Erawadi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan bahwa kenaikan UMK tahun 2024 yang diumumkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik adalah UMK yang harus dijadikan sebagai pedoman dan patokan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa besaran nilai kenaikan UMK tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik pada kesempatan sebelum ini.
Para pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentu saja mewajibkan peraturan pengupahan ini dan selanjutnya akan memantau bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sehingga apabila kedapatan perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan pembinaan sebagaimana seharusnya.
Pembinaan yang dimaksudkan nantinya bisa saja dalam bentuk sanksi secara administrasi sampai dengan penjatuhan pidana. Mulai dari pemberian teguran secara lisan, tertulis, mencabut izin usaha, pembebanan denda, sampai dengan penjatuhan hukuman pidana.
Keputusan mengenai kenaikan UMK tahun 2024 ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2024. Dan kembali Rozani mempertegas, bahwa acuan pengupahan ini berlaku untuk karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun, sedangkan yang lebih dari 1 tahun, pengupahan dikembalikan pada aturan skala upah di masing-masing perusahaan. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).