Paser, JURNALKALTIM.com – Disdikbud Kaltim positif melanjutkan proyek pembangunan SMK di Kabupaten Paser, tepatnya di Kecamatan Long Kali. Sebelumnya, pembangunan proyek ini telah diusulkan sejak tahun 2013. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini pun mangkrak hingga tahun 2023.
Rencana Pembangunan SMK di Kabupaten Paser
Diketahui, rencana pembangunan SMK negeri di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser sudah ada sejak tahun 2013. Pasalnya, di wilayah ini hanya ada satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu SMK Al Ikhlas yang dikelola oleh pihak swasta.
Awalnya, pembangunan sekolah tersebut merupakan permintaan masyarakat setempat dengan rencana anggaran senilai 2,2 milyar yang bersumber dari dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim. Namun, selama 10 tahun pembangunan, sekolah ini pun tidak kunjung terselesaikan.
Mangkraknya program tersebut diketahui lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser. Abdul Aziz selaku anggota Komisi II DPRD Paser pun sangat menyayangkan isu tersebut, pasalnya baru ada tindaklanjut dari pihak terkait pada tahun 2023 ini.
“Sangat kita sayangkan, ini kan bangunan sejak 2013 namun 2023 ini baru ada tindak lanjut,” sesal Aziz di tengah RDP.” Ujarnya.
Aziz meminta Disdikbud Paser untuk segera mengatasi permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa pihak terkait harus menindaklanjuti rencana pembangunan tersebut, utamanya dalam urusan administrasi pelimpahan aset dari Pemkab kepada Pemprov.
“Agar pembangunannya dilanjutkan, kemudian tinggal proses administrasinya yang nanti diserahkan ke provinsi, agar segera menjadi aset provinsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Paser, Camat Long Kali , dan Dinas PUTR berharap agar pembangunan tersebut tetap dilanjutkan, mengingat tidak adanya SMK di wilayah Kabupaten Paser.
“Kami dari DPRD ingin bangunan SMK Long Kali ini tetap dilanjutkan karena semua pihak yang hadir pada hari ini seperti Kepala Dinas Pendidikan Paser, Camat Long Kali , Dinas PUTR dan semua pihak yang hadir setuju untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Menanggapi argumen tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser M Yunus Syam menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki lahan seluas 1,7 hektare. Namun, lahan tersebut dicanangkan untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meskipun demikian, mendengar desakan masyarakat untuk membangun SMK di wilayah tersebut, pemerintah akhirnya menimbang kembali terkait rencana pembangunan SMA. Keputusan ini diambil mengingat wilayah Paser masih cukup berdekatan dengan SMA-SMA di sekitarnya.
“Dari kami tinggal menyerahkan asetnya ke provinsi, seterusnya tergantung Pemprov sebagai penentu kebijakan,” singkatnya.
Disdikbud Kaltim Angkat Suara Terhadap Isu Pembangunan SMK
Disdikbud Kaltim dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan SMK di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser yang sudah berhenti sejak 10 tahun lalu. Pernyataan ini pun dengan lantang diungkapkan langsung oleh Kepada Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim..
Surasa menyebutkan, dana pembangunan ini akan diambil dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 2,2 Miliar.
“Hingga saat ini status aset lahannya kan masih tercatat masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surasa menyampaikan bahwa sampai saat ini status lahan masih menjadi kewenangan Pemkab Paser. Sehingga, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Paser segera mengurus administrasi pemindahan lahan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi.
“Kita sampaikan, bahwa kalau dibangunkan sekolah untuk jenjang menengah sebagaimana yang diharapkan masyarakat Kecamatan Long Kali, agar Pemkab Paser bisa mempercepat proses penghibahan lokasi atau tanah untuk Pemprov Kaltim. Untuk saat ini masih kewenangan Pemkab Paser,” imbuhnya.
Surasa memaparkan, bahwa proses penghibahan lahan nantinya akan dibantu oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku lembaga yang memiliki kewenangan.
“Untuk proses penghibahan ini tentunya yang berwenang adalah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tutupnya.(MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM).