
SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Menindaklanjuti Sarana Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023, Pemkab Kukar menggelar dialog kinerja dengan diikuti oleh 12 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berlangsung di ruang serbaguna kantor bupati pada Kamis (9/11), kegiatan ini pun menjadi ajang evaluasi kinerja para ASN yang nantinya akan diinput ke dalam aplikasi E-kinerja BKN.
Landasan Hukum Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menggelar pertemuan yang dikemas melalui dialog kinerja dengan diikuti oleh perwakilan dari 12Â Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerjanya.
Dalam pembukaan acara yang berlangsung pada hari ini, tepatnya pada (9/11/2023), Asisten III bidang Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto mengungkapkan bahwa tujuan pembahasannya yaitu untuk melangsungkan dialog kinerja sekaligus pembinaan terhadap Sarana Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023.
Dijelaskan oleh Dafip, bahwa penyusunan SKP saat ini wajib dilakukan melalui layanan aplikasi E-Kinerja BKN, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja.

Lebih lanjut, Dafip menjelaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan unggah SKP akan berakibat pada terhambatnya proses layanan kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan/atau layanan lainnya.
“Hal diatas sangat penting sekali karena bagi pegawai yang tidak melakukan penginputan SKP periode tahun 2023 pada aplikasi E-Kinerja BKN, maka layanan kepegawaian tahun 2023 dan 2024 terkait kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan/atau layanan lainnya tidak akan diproses oleh BKN†jelas Asisten III, Dafip Haryanto, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati pada, Kamis (09/11/2023) lalu.
Pembahasan 4 Topik Dialog Kinerja
Melalui acara bertajuk “Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara” yang dilaksanakan pada Kamis lalu, Asisten III bidang Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto mengungkapkan adanya 4 (empat) poin penting yang akan dibahas pada forum tersebut. Dimana, keempat gagasan ini merupakan landasan dalam memberikan bimbingan dialog kinerja dan bimbingan SKP.
Adapun, poin-poin tersebut diantaranya Hirarki Cascading secara berjenjang, Pendistribusian peran dan hasil kerja, Pengalokasian indikator kinerja individu, dan penetapan rencana hasil kinerja yang mendukung pencapaian tujuan strategis pemerintah. Menurut Dafip, dengan mengimplementasikan keempat poin tersebut maka akan mewujudkan kinerja yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan pemahaman yang mendalam tentang keempat poin ini, kita akan dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam mencapai tujuan organisasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap tujuan strategis pemerintah†ungkapnya.
Lebih lanjut, Dafip berharap agar kegiatan ini mampu memacu kinerja para ASN sehingga dapat mempercepat terwujudnya visi dan misi organisasi maupun pemerintah. Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tamu undangan untuk turut terlibat secara aktif dalam forum diskusi. Dimana, pihaknya membuka kesempatan kepada para peserta untuk menanyakan persoalan-persoalan yang ingin diketahui.
“Semoga acara ini bermanfaat dan kita semua dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi organisasi serta pemerintah†paparnya.
Di samping itu, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kutai Kartanegara, Akhmad Jais mengungkapkan bahwa pelaksanaan dialog kinerja bertujuan untuk menjalin komunikasi antara pimpinan dan pegawai, sehingga mampu menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi.
Lebih lanjut, Kabid BKPSDM Kukar, Akhmad Jais juga mengungkapkan bahwa forum kali ini sekaligus bertujuan sebagai sarana untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sehingga hal ini akan otomatis berdampak pada peningkatan kinerja secara optimal.
“Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif, memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah, serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal,” tuturnya.

