24 C
Samarinda
Kalimantan TimurHati-Hati Menentukan Upah Tenaga Kerja. Di Bawah UMP, Kena Sanksi!

Hati-Hati Menentukan Upah Tenaga Kerja. Di Bawah UMP, Kena Sanksi!

banner opd disnakertrans

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Dalam menanggapi masih terdapatnya beberapa perusahaan nakal yang menetapkan upah tenaga kerja di bawah UMP 2024, pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur bertekad untuk melakukan pembinaan sembari memperingatkan adanya sanksi teguran. Akan tetapi, disamping itu terdapat dua perusahaan yang mengikuti Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas pada tingkat nasional. Hal ini dapat dijadikan contoh bagi perusahaan lain untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Pemenuhan Hak Upah Tenaga Kerja

Rozani Erawadi yang memiliki posisi jabatan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan bahwa pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur pada kenyataannya beberapa kali masih menjaring beberapa perusahaan nakal di lapangan. Perusahaan nakal ini diketahui masih belum juga melakukan pemenuhan sejumlah hak yang dimiliki oleh para pekerjanya, dalam hal ini adalah penentuan upah tenaga kerja.

Belum terpenuhinya hak tenaga kerja dalam hal pemberian upah tenaga kerja ini disoroti karena nominal yang diberikan kepada para pekerja masih tergolong di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kawasan wilayah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk wilayah kabupaten maupun kota yang tercakup di dalamnya.

Menanggapi penemuan ini, pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur tidak tinggal diam, karena pihaknya secara terus menerus melakukan kegiatan pembinaan terhadap perusahaan yang dianggap nakal yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya memberikan pembinaan, namun juga memberikan sanksi berupa teguran serius.

Terlebih lagi, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi pidana kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak pemberian upah tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang termaktub di dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. Dimana UMP tersebut tercantum di dalam lima poin dalam Keputusan Gubernur tersebut yang penentuannya didiskusikan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta sejumlah perwakilan buruh.

upah tenaga kerja
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur

Meskipun begitu, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur yang melaksanakan tugasnya dengan tidak baik. Bahkan malah lebih banyak perusahaan di daerah-daerah yang tetap mengelola kegiatan perusahaannya secara baik dengan melakukan pemenuhan hak-hak para pekerjanya sesuai peraturan.

Terlebih lagi, sekarang ini ada dua perusahaan Provinsi Kalimantan Timur yang maju untuk mengikuti Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas pada tingkat nasional. Sebagai Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi berharap bahwa nantinya kedua perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai contoh oleh perusahaan-perusahaan lain agar mampu lebih baik lagi dalam menata struktur skala upah tenaga kerja di perusahaannya.

Pemenuhan Upah Tenaga Kerja Sebagai Peningkatan Mutu Kehidupan Lebih Baik

Lebih lanjut, Rozani Erawadi menuturkan bahwa untuk struktur skala upah tenaga kerja memang diketahui belum semua perusahaan yang menerapkan hal tersebut. Oleh sebab itu, pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur terus menerus melakukan upaya pembinaan dan sanksi berupa teguran. Namun memang untuk dua perusahaan yang mengikuti Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas itu diharapkan mampu dicontoh oleh perusahaan lain yang berada di dalam cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk struktur skala upah memang belum semua, kita terus lakukan pembinaan dan sanksi teguran, saat ini ada dua perusahaan yang ikut Olimpiade terkait pengupahan dan diharapkan mereka bisa memberi contoh bagi perusahaan lain di Kaltim,” ungkapnya.

Sesuai dengan apa yang disebutkan sebelumnya bahwa sistem upah tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur sudah mendapatkan dukungan dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur baru yang berkaitan dengan kenaikan UMP tahun 2024. Disebutkan dalam keputusan tersebut bahwa kenaikan UMP pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 3,360.858,-. Dengan kenaikan nominal secara positif tersebutlah yang akan menjadi dasar pengupahan tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan kenaikan upah tenaga kerja ini, Rozani Erawadi berharap nantinya seluruh perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur dapat mematuhi ketentuan dalam Keputusan Gubernur tersebut. Namun, apabila tidak dipatuhi maka perusahaan tersebut harus bersiap untuk mendapatkan sanksi berupa teguran, hukuman pidana, sampai dengan pencabutan izin.

Dan apabila sistem pengupahan yang telah ditetapkan tersebut dapat berjalan dengan baik, hal tersebut akan menjadi kabar gembira bagi para pekerja ataupun buruh untuk memperoleh taraf kehidupan yang jauh lebih baik.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More