Samarinda, JURNALKALTIM.com – Selama 2 tahun terakhir diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah mengalami sebanyak 550 kasus karhutla. Sehingga BPBD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan semua para jajarannya untuk mengambil langkah antisipasi sedini mungkin. Pasalnya, kasus karhutla bukan hanya dipicu oleh cuaca, melainkan pula adanya pembakaran lahan. Sehingga Dinas Pertanian dan Perkebunan turun tangan untuk menggencarkan kegiatan sosialisasi.
Antisipasi Kasus Karhutla Sedini Mungkin
Instansi pemerintah non-departemen yang memiliki tugas untuk menanggulangi bencana di kawasan daerah provinsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur menekankan secara tegas kepada seluruh pihak untuk senantiasa melakukan upaya antisipasi bencana sedini mungkin. Hal ini disebabkan karena di Provinsi Kalimantan Timur sedang marak terjadi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ditilik berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh BPBD Provinsi Kalimantan Timur, menunjukkan bahwa mulai dari tahun 2021 sampai dengan akhir bulan September 2023 kemarin, sudah tercatat ada sebanyak 550 kasus karhutla yang terjadi di seluruh wilayah kabupaten maupun kota yang termasuk dalam daerah administratif dari Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun rincian dari kejadian bencana kebakaran dalam bentuk kasus karhutla tersebut yaitu meliputi sebanyak 49 kasus karhutla terjadi di Kota Samarinda, 31 kejadian di Kota Balikpapan, 79 kejadian di Kabupaten Kutai Kartanegara, 23 kejadian di Kabupaten Kutai Timur, 54 kejadian di Kabupaten Kutai Barat, 15 kejadian di Kota Bontang, 150 kejadian di Kabupaten Paser, 81 kejadian di Kabupaten Penajam Paser Utara, 4 kejadian di Mahakam Ulu, dan 64 kejadian di Kabupaten Berau.
Kesepuluh kabupaten dan kota yang terdapat di Provinsi Kalimantan Timur menyumbangkan catatan pilu kasus karhutla di Benua Etam dengan kasus karhutla terbanyak berasal dari Kabupaten Paser. Dengan catatan kelam ini, Agus Tianur yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur lantas mengambil langkah dengan melakukan koordinasi bersama dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Tianur saat ditemui para awak media untuk mendapatkan konfirmasi mengenai langkah antisipasi sedini mungkin yang ditekankan oleh pihak BPBD Provinsi Kalimantan Timur. Selain tindakan pengantisipasian sedini mungkin, diperlukan juga penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai tindakan antisipasi ini.
Disamping itu, langkah antisipasi terjadinya kasus karhutla yang diwujudkan dalam sejumlah kegiatan juga harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan terencana secara cepat dalam setiap tindakan pencegahan dan upaya kesiapsiagaan di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus karhutla adalah dengan senantiasa menghindari dan mempertegas pelarangan aktivitas pembakaran di area hutan, siap siaga dalam memantau titik api, melaksanakan kegiatan patroli dan memberlakukan pengawasan lebih ketat, dan mampu mendeteksi adanya kasus karhutla sedini mungkin.
Kasus Karhutla Dipicu Aktivitas Pembukaan Lahan Dengan Pembakaran
Di sisi lain, Joko Istanto yang merupakan pimpinan dari perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dalam urusan pemerintah di bidang kehutanan, yakni sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus karhutla nyatanya bukan hanya dipicu oleh kondisi cuaca saja, melainkan juga dipicu oleh adanya kebiasaan masyarakat.
Kebiasaan buruk masyarakat tersebut adalah dalam hal membuka lahan dengan cara pembakaran. Joko Istanto menekankan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk menyalahkan masyarakat yang membuka lahan, hanya saja kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar lahan hutan merupakan tindakan yang kurang tepat.
“Saya tidak bermaksud menyalahkan mereka untuk membuka lahan, tapi memang ada tradisi yang biasa dilakukan, yaitu membuka lahan dengan dibakar,” ungkap Joko Istanto.
Di samping itu, Joko Istanto juga memohon agar pihak-pihak yang berwenang di Dinas Pertanian dan Perkebunan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Sosialisasi tersebut lebih kepada mengenai pemberian pengetahuan tentang dampak buruk yang ditimbulkan dari pembakaran lahan dalam skala besar, meskipun dengan alasan dan tujuan apapun tindakan pembakaran tersebut dilakukan.
Kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tersebut merupakan tugas yang dipikul pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan, agar kebiasaan pembukaan lahan dengan cara pembakaran dapat dihapuskan. Pasalnya pembakaran lahan ini mengakibatkan dampak buruk yang serius jika terus menerus dibiarkan.
(ADV/NDA/BPBDKALTIM)