
Balikpapan – Jurnalkaltim.com – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan pelatihan khusus untuk calon asesor kompetensi LSP SMK di wilayah Kalimantan Timur.
Dari Balikpapan ke Seluruh Indonesia: Terobosan BNSP yang Akan Guncang Dunia Pendidikan!

Program ini, yang diselenggarakan oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kaltim, direncanakan untuk mendukung dan mempercepat prosedur lisensi bagi SMK. Dengan SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan sertifikasi kompetensi lulusan.
Penting untuk dicatat bahwa dari total 96 peserta yang hadir dalam pelatihan ini, ada 20 orang guru produktif yang sudah terlisensi, 5 orang calon LSP dan 71 orang adalah jejaring SMK LSP. Sejumlah narasumber dan penguji yang berasal dari BNSP berjumlah 8 orang. Mereka memiliki peran kunci dalam memberikan bimbingan dan evaluasi kepada peserta.
Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, menekankan peran vital asesor dalam proses sertifikasi.”Para asesor tidak hanya menilai saja, melainkan juga membimbing peserta uji, supaya mereka bisa menampilkan yang terbaik dalam memenuhi persyaratan pada satu atau kelompok unit kompetensi tertentu,” ujarnya.
Kurniawan juga menyampaikan harapannya agar guru produktif yang mengikuti pelatihan ini dapat menunjukkan potensi terbaik mereka. “Semoga para guru bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan yang paling penting ialah memiliki visi dalam memajukan pendidikan di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Apa Itu BNSP?
Bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia, memiliki sertifikat kompetensi menjadi salah satu jaminan mutu dan keahlian yang bisa diandalkan saat memasuki dunia kerja. Sertifikat tersebut tidak hanya sekedar lembaran pengakuan, tetapi lebih jauh merupakan bukti dari proses pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini memiliki wewenang utama sebagai otoritas dalam sertifikasi personil. Dalam praktiknya, BNSP berfokus pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, dengan tujuan utama untuk menjamin kualitas kerja. Sertifikasi yang dilaksanakan oleh BNSP melibatkan proses penilaian mendalam terhadap kompetensi seseorang oleh para ahli dan praktisi di bidang yang relevan.
BNSP dalam Mendukung Program Sertifikasi Lulusan SMK Sebagai bagian dari proses pendidikan, siswa SMK di Indonesia diharuskan untuk mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sebelum lulus. UKK ini terdiri dari ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan. Namun, lulus UKK bukan berarti siswa langsung mendapatkan sertifikat kompetensi. Tahap selanjutnya adalah proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP.
Selain itu, bagi SMK yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) oleh BNSP, mereka memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan UKK secara mandiri. Bahkan, SMK tersebut dapat menjadi tempat ujian kompetensi bagi SMK lain di sekitarnya.
Setiap lulusan SMK memiliki potensi untuk memiliki lebih dari satu sertifikat kompetensi, sesuai dengan program keahlian yang diambilnya selama di SMK. Sebagai contoh, lulusan program keahlian Teknik Mesin mungkin memiliki sertifikat untuk kompetensi Teknik Pengelasan, Teknik Pengecoran Logam, hingga Teknik Gambar Mesin.
Dengan adanya BNSP, proses sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK menjadi lebih terstandarisasi, kredibel, dan diakui oleh dunia industri. Ini membantu memastikan bahwa lulusan SMK tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga kompetensi yang diakui dan relevan dengan tuntutan pasar kerja.(MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM).