
Samarinda,JurnalKaltim.com – Pentingnya tenaga pendidik teknis yang tepat di SMK atau sekolah vokasi dalam peningkatan kemampuan atau skill untuk para siswanya. Namun, hal ini pada realitanya tidak sesuai pada produktivitas para pencari kerja. Menurut Rozani Erawadi selalu Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, masih banyak tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan kualifikasinya.
Urgensi SDM yang Berkualitas Seiring Perkembangan Pendidikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi menerangkan, jika kurikulum yang ada di SMK atau pendidikan vokasi sudah bagus. Tetapi, jika masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai penyebabnya.
Rozani mengungkapkan, ketidaksesuaian SDM (Sumber Daya Manusia) dengan pekerjaannya cukup berpengaruh. Sebab, permasalahan ini seringkali ditemui banyak tenaga pendidik yang mengajar tidak sesuai dengan ahli pada bidangnya, misalnya tenaga pendidik lulusan keguruan pendidikan Bahasa Indonesia, harus mengajar seni keterampilan.
Oleh sebab itu, pentingnya kelinearan pendidikan dengan pekerjaan, terutama keahlian yang dibutuhkan harus spesifik dan terus mengasah keahlian yg sering dengan kemajuan pendidikan dan perindustrian.

“Kemajuan teknologi perindustrian harus bersesuaian dengan pendidikan SMK,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, jika kurikulum pendidikan sudah baik, maka yang bermasalah adalah sumber daya manusianya. Jika kurikulum pendidikan dan sumber daya manusianya sudah bagus, maka yang jadi masalah adalah fasilitas dan sarana prasarananya. Jika tenaga kerja pendidik mendapat penolakan dari penjaring tenaga kerja, maka yang perlu dipertanyakan adalah apakah fasiliatas dan sarana prasarana yang ada disekolah kurang memadai.
Namun, hal yang harus diperhatikan dari pencari kerja atau job seeker adalah harus memiliki soft skill dan kesehatan yang baik. Selain itu, sekolah atau lembaga pendidikan pun seharusnya menyampaikan capaian setiap SMK secara statistik
“Harusnya setiap SMK harus mampu memberikan capaian para lulusannya dan mengukur secara statistik, sehingga mampu mengevaluasi secara utuh,” tutupnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik dalam sebuah lembaga pendidikan merupakan salah satu pelaku pendidikan yang sangat berperan penting terhadap prestasi dan tujuan peserta didik .
Tenaga pendidik merupakan mereka yang bekerja di lingkup pendidikan, baik di tingkat formal maupun nonformal. Mereka terdiri dari para dosen, guru dan instruktur atau siapapun yang terlibat dalam memberikan pelatihan, pengajaran atau bimbingan kepada peserta didiknya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahun dan pemahaman mereka.
Adapun tugas dan tanggung jawab tenaga pendidik adalah sebagai berikut
- Memberikan pengajaran, memberikan keterampilan, pengetahuan dan pemahaman kepada siswa atau peserta didik sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2. Perencanaan Pembelajaran, merancang materi, kegiatan dan evaluasi untuk memastikan pembelajaran efektif sesuai dengan kebutuhan siswa
- Menilai kemajuan belajar, melakukan penilaian terhadap kemajuan siswa dengan menggunakan berbagai metode evaluasi untuk memahami sejauh mana tujuan pembelajaran tercapai.
- Berkolaborasi dengan orang tua atau wali, berkomunikasi secara teratur dengan orang tua atau wali siswa untuk memberikan informasi tentang kemajuan siswa dan mendukung kerjasama antara sekolah dan rumah.
- Pemgembanagan profesioanal, terus mengembangakan diri melalui pelatihan, kurus dan seminar guna meningkatkan kualitas pengajaran dan pemahaman terhadap metode – metode pendidikan yang terkini.
- Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, membuat atmosfer kelas yang menyenangkan, aman dan mendukung untuk memfasilitasi proses belajar – mengajar yang efektif.
Menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40, dinyatakan bahwa hak dan tenaga pendidik adalah sebagai berikut :
Tenaga pendidik berhak memperoleh.
- Upah atau pengahsilan dan jaminan kesejahteraan sosial yag baik
- Pembinaan karir yang sesuai dengan tugas kerja
- Perlingungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
- Kesempatan untuk menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

