23.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurHasan Ungkap Peluang dalam Program Transmigrasi untuk Petani Indonesia

Hasan Ungkap Peluang dalam Program Transmigrasi untuk Petani Indonesia

banner opd disnakertrans

Paser, Jurnalkaltim.com – Program Transmigrasi, yang telah berlangsung sejak era Orde Baru, kini mengalami pembatasan yang signifikan meskipun peminatnya tetap tinggi. Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Hasan, menyoroti potensi besar program ini dalam memberikan jaminan hidup dan penghidupan kepada para transmigran.

Transmigrasi di Era Modern: Potensi dan Tantangan di Desa Kerang

Desa Kerang di Kabupaten Paser, misalnya, memiliki kapasitas untuk menampung 200 Kepala Keluarga, namun hingga saat ini baru terisi 60 KK. Menurut Hasan, permintaan untuk pemenuhan lahan transmigrasi di desa ini diajukan setiap tahun. Sayangnya, keterbatasan slot yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, seperti hanya 120 KK pada tahun 2023, menjadi kendala utama.

Hasan mengungkapkan bahwa minat terhadap program transmigrasi sangat tinggi, khususnya di Pulau Jawa. Banyak pendaftar yang antusias menunggu giliran untuk berpartisipasi. Salah satu daya tarik utama program ini adalah ketersediaan lahan untuk bercocok tanam, yang menjadi tantangan di beberapa wilayah Indonesia.

transmigrasi
Hasan, Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur

“Setahun itu pun dijamin hidupnya, baru mendapatkan lahan pribadi yang memiliki legalitas,” jelas Hasan.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa para transmigran akan diberikan dua jenis lahan: lahan pekarangan rumah dan lahan untuk tumbuhan keras. Hasan menekankan bahwa dengan kerja keras, kehidupan para transmigran dapat terjamin, suatu kondisi yang kontras dengan situasi para petani di Pulau Jawa yang sering kali harus menyewa lahan.

“Sebenarnya banyak peminatnya dan sangat menjamin asal rajin,” tutup Hasan.

Dengan adanya program transmigrasi, harapan untuk mendapatkan lahan pertanian yang lebih baik menjadi nyata bagi banyak keluarga di Indonesia. Meski demikian, tantangan dalam pengalokasian sumber daya dan penyesuaian dengan kebijakan pusat tetap menjadi faktor yang perlu ditangani dengan bijak.

Rencana Transmigrasi ke IKN Ditolak oleh AMAN Kaltim atas Dasar Hak Masyarakat Adat

Pada bulan juni lalu, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Timur telah secara resmi menentang rencana pemerintah untuk mentransmigrasikan lebih dari 6 ribu warga Yogyakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tujuan pemerintah yang dinyatakan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, namun menurut Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, ini bukanlah langkah yang paling tepat.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (31/7/2023), Saiduani Nyuk, yang akrab disapa Duan, menyampaikan keprihatinannya terhadap rencana ini. AMAN Kaltim menekankan bahwa IKN masih menghadapi konflik teritorial yang belum terselesaikan, terutama yang melibatkan masyarakat adat lokal. Kehadiran masyarakat adat dan konflik yang belum terpecahkan menjadi pusat perhatian utama.

Duan menyoroti bahwa rencana pemindahan warga Yogyakarta ke IKN tidak menghormati prinsip-prinsip masyarakat adat yang selama ini didukung oleh AMAN, yaitu pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Masalah batas wilayah adat di IKN, yang dapat mengancam eksistensi banyak kampung adat, menjadi perhatian utama.

Kekhawatiran Duan juga terletak pada fakta bahwa pemindahan warga dari Yogyakarta ke IKN dapat menimbulkan lebih banyak konflik dan ketidakpastian bagi masyarakat adat yang sudah ada. Ini bertentangan dengan kebutuhan untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola tanah adat mereka secara turun-temurun.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan niat mereka untuk mengirim warganya ke IKN sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi mereka yang memiliki keahlian di bidang pertanian. Namun, AMAN Kaltim menilai bahwa langkah ini berpotensi menimbulkan konflik dan mengabaikan potensi masyarakat lokal di Kaltim yang juga memiliki kemampuan bertani.

Duan menyerukan kepada pemerintah untuk mengakui dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat lokal di Kaltim dalam pengelolaan bidang pertanian. Ini termasuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang setara kepada masyarakat adat yang memiliki lahan adat di daerah tersebut.(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More