Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Baru saja Isran Noor selaku Gubernur Kalimantan Timur melakukan penyerahan simbolis Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk Pemerintah Desa yang berada di tujuh kabupaten di seluruh provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan ini menandai telah diselesaikan oleh Isran Noor mendekati masa – masa akhir jabatan.
Penyerahan Simbolis Bantuan Keuangan Khusus Desa Oleh Isran Noor

Kehadiran Isran Noor dalam rangka kunjungan kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur ke seluruh penjuru wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertepatan dengan keberadaan Kabupaten Paser sebagai lokasi penutupan penyerahan bantuan keuangan khusus desa secara simbolis terhadap Pemerintahan Desa.
Dalam kesempatan penyerahan bantuan keuangan khusus desa secara simbolis ini, Isran Noor selaku Gubernur Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan bantuan senilai Rp 7. 370 Miliar yang dibagi menjadi Rp 6. 950 Miliar untuk 139 Desa yang berada di Kabupaten Paser dengan rincian setiap desa akan menerima bantuan keuangan khusus desa sebesar Rp 50 Juta sementara Rp 420 Juta sisanya diberikan kepada tujuh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) masing – masing dengan jumlah Rp 60 Juta untuk setiap BUMDEs.
Penyerahan bantuan keuangan khusus desa secara simbolis ini dilakukan oleh Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Paser, Candra Irwanadhi.
“Alhamdulillah tuntas sudah Pak Gubernur keliling 7 kabupaten menyerahkan bankeu provinsi bagi pemerintah desa, ini bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung percepatan pembangunan desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kaltim melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Abdul Rivai.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap penyaluran bantuan keuangan khusus des aini bisa mengoptimalkan pertumbuhan serta mendukung upaya percepatan pembangunan di desa – desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang menerima bantuan. Hal ini dinilai selaras dengan kebijakan pusat dan daerah yang telah dibuat sebelumnya. Pemberian bantuan keuangan khusus desa sendiri merupakan prioritas untuk para penggunanya.
Hal ini sudah sesuai dengan surat Gubernur yang diedarkan terkait dengan parameter – parameter bidang dan kegiatan yang ditetapkan tiap tahun. Berhubung seluruh tahap penyerahan bantuan keuangan khusus desa telah direalisasikan dan didistribusikan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai rencana untuk menaikkan besaran bantuan keuangan tersebut dari yang tadinya berjumlah Rp 50 Juta untuk tiap desa menjadi Rp 100 Juta untuk setiap desa pada tahun anggaran berikutnya.
BUMDes sebagai Agen Pembangunan Desa Paling Efektif
Pemberian bantuan keuangan khusus desa diadakan agar baik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mempunyai akses dan daya jangkau yang dekat kepada masyarakat lokal setempat supaya memiliki daya wilayah uang yang cukup untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya lokal yang dimiliki. Mengingat posisi Desa sendiri adalah salah satu ujung tombak yang penting dari upaya Pembangunan Nasional.
Menurut Undang – Undang Tahun 2014 Nomor 6, sebuah desa disarankan untuk memiliki badan usaha yang bisa memenuhi berbagai kebutuhan masyarakatnya, terutama di aspek kebutuhan pokok, menyediakan sumber daya milik desa yang belum dimanfaatkan secara maksimal ataupun penyediaan sumber daya manusia sebagai pihak pengelola badan usaha dan aset penggerak roda perekonomian masyarakat setempat.
BUMDes sendiri adalah suatu lembaga ataupun badan perekonomian milik desa yang pembentukannya pun dilakukan oleh Pemerintah Desa, dikelola secara mandiri dan tentunya modal yang didapat bersumber kepada keseluruhan potensi yang dimiliki oleh Desa.
Beberapa model bisnis yang bisa dilakukan oleh BUMDes berkisar di usaha Keuangan, Bisnis Sosial, Perdagangan, Lembaga Perantara, Kontraktor, Bisnis Penyewaan ataupun penyelenggaraan Usaha Bersama.
Namun, sebagai satuan masyarakat yang mandiri, Desa juga memiliki hak asal usul serta hak tradisional untuk melakukan pengaturan dan pengurusan sendiri atas kepentingan masyarakat dan mewujudkan cita – cita kemerdekaan.
BUMDes berhak melakukan berbagai inovasi untuk mencapai peningkatan tingkat ekonomi desa, memaksimalkan tingkat efektivitas pengelolaan potensi desa hingga meningkatkan kemajuan Pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat setempat. (ADV//DPMPD KALTIM//AG)
Sumber Eksternal:
Masterplan Desa – Meningkatkan Perekonomian Desa Melalui BUMDes