SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Kampung KB, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui BKKBN menggelar workshop terkait perumusan isu kependudukan. Kegiatan ini digelar di Hotel Mercure, Kota Samarinda pada Rabu (27/9/2023) dan diikuti oleh stakeholder lainnya, termasuk DPMPD Kaltim. Tujuannya, yakni untuk menindaklanjuti Instruksi presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022.
Apa itu Kampung KB?

Kampung Keluarga Berkualitas selanjutnya disingkat dengan istilah Kampung KB adalah wadah pemberdayaan masyarakat yang terfokus pada penguatan institusi kehidupan keluarga dan masyarakat. Adapun, program ini berada pada satuan wilayah setingkat desa/kelurahan dan memiliki keterpaduan bersama program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga).
Penyelenggaraan Kampung KB sendiri telah diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) No. 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Melalui Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun serangkaian kebijakan dan langkah-langkah yang telah terkoordinasi sekaligus terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Eka Kurniati menyampaikan bahwa program Kampung Keluarga Berkualitas merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan kegiatan prioritas terkait isu kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, khususnya di lingkup desa.
Menurutnya, program ini menjadi salah satu miniatur Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam mewujudkan inovasi terkait program KKBPK. Untuk itu, diperlukan integritas dan kerja sama antar pihak, khususnya para stakeholder yang terdiri dari kementerian, lembaga pemerintah daerah, mitra kerja, dan instansi dalam memahami kondisi di wilayah setempat.
Fungsi Kampung Keluarga Berkualitas
Untuk memegang predikat sebagai Kampung KB, sebuah wilayah harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, suatu kampung harus memiliki keluarga miskin di atas rata-rata tingkat desa, dimana RT atau RW tersebut berada. Kedua, suatu desa harus memiliki keluarga miskin di atas rata-rata tingkat kecamatan, dimana desa tersebut berada.
Selain itu, ada pula sektor wilayah yang harus dipenuhi diantaranya wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, Daerah Aliran Sungai (DAS), daerah bantaran Kereta Api, Kawasan Miskin (termasuk miskin perkotaan), Terpencil, Wilayah Perbatasan, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, dan wilayah dengan Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 87 Tahun 2014, terdapat delapan fungsi utama dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga. Pertama, fungsi keagamaan. Kedua, fungsi sosial budaya.
Ketiga, fungsi cinta kasih. Keempat, fungsi perlindungan. Kelima, fungsi reproduksi. Keenam, fungsi sosialisasi dan pendidikan. Ketujuh, fungsi ekonomi dan terakhir, fungsi pembinaan lingkungan. Adapun mengenai kebijakan dan teknisnya, pemerintah telah menetapkan Instruksi presiden No 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas (KB).
DPMPD Kaltim : Sosialisasi Inpres Melalui Workshop
Dalam menindaklanjuti Instruksi presiden No 3 tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui BKKBN kemudian menggelar workshop terkait perumusan isu kependudukan. Kegiatan ini pun bertujuan sebagai wadah dalam mengoptimalisasi penyelenggaraan Kampung KB. Khususnya, di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Bukan hanya itu, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung revitalisasi Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB tingkat Provinsi Kaltim. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Eka Kurniati pun menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan workshop tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan workshop ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi isu kependudukan, utamanya terkait kemiskinan dan kesenjangan sosial. Ia menyebut, bahwa diperlukan langkah strategis melalui kerja sama yang sinergis guna mewujudkan produktivitas keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Semoga workshop pengelolaan kampung berkualitas dapat berdampak langsung dan signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, serta mendorong kreativitas keluarga dalam meningkatkan produktivitas, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam keluarga di masing-masing tapak,” tutur Eka (27/9/2023).
Secara umum, pelaksanaan workshop tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memfasilitasi pengelola Kampung Keluarga Berkualitas. Selain itu, upaya ini juga berpengaruh terhadap peningkatan konvergensi lintas sektor, baik di lingkup kota, kabupaten, maupun provinsi.