24.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurPerayaan HUT LPM RI Ke- 23 Diselenggarakan di Riau, Begini Pesan Yusharto...

Perayaan HUT LPM RI Ke- 23 Diselenggarakan di Riau, Begini Pesan Yusharto Huntoyuno

iklan dpmpd kaltim

Samarinda, JurnalKaltim.com – Tahun ini, HUT LPM RI (Hari Ulang Tahun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia) menginjak usia ke – 23. Sekretaris Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Eka Kurniati mewakili Provinsi Kaltim menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Temu Kader Nasional serta perayaan HUT RI ke- 23 di Pekanbaru, Riau. Kegiatan ini juga membahas bagaimana terjang kerja LPM RI kedepannya.

Yusharto Beri Apresiasi Terhadap Kinerja di HUT LPM RI

LPM, HUT LPM
Perayaan HUT LPM RI Ke- 23 Tahun Diselenggarakan di Riau, Begini Pesan Yusharto Huntoyuno.

Jumat, 29 September 2023, kegiatan ini merupakan perayaan HUT LPM RI ke 23 sekaligus menjadi tempat untuk melakukan pengembangan UMKM, sinergitas pemberdayaan masyarakat dan diadakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergitas serta akselerasi terhadap kegiatan ekonomi terutama dalam hal ini sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan di Kota Pekanbaru.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyuno.

Di acara HUT LPM RI tersebut, Yusharto beri apresiasi kepada LPM RI yang telah membangun komitmen bersama Kemendagri dalam membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Dikatakan, LPM memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan desa yang kuat dan mampu mendorong penduduk desa menuju Indonesia Emas 2045.

“Peran tersebut diantaranya untuk meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa dan ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa” ungkapnya.

Pada Momentum HUT LPM RI ini juga, Yusharto juga menambahkan dalam pembangunan desa ke depan diharapkan ada sinergi yang baik antara pemerintah desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Disebutkan, penguatan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat akan mengoptimalkan prinsip akuntabilitas, transparansi, responsivitas dan partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan roda pemerintahan desa dalam mewujudkan desa mandiri, maju dan sejahtera.

“Pemerintah desa akuntabel berarti mampu mengemban amanat, mandat dan kepercayaan yang diberikan oleh warga dengan penuh tanggung jawab. Transparansi, berarti dalam mengelola kebijakan, keuangan, dan pelayanan publik terbuka akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan keuangan, dan pelayanan.” tambahnya.

Sedangkan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM RI. Ahmad Doli Kurnia dalam penyelenggaraan Rakernas LPM RI mengatakan, tidak jemu mengulang, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah organisasi yang nama LPM-nya saja baru berusia 23 tahun. Namun, institusinya sudah jauh berpuluh tahun.

Doli menambahkan, kalau bangsa Indonesia mau maju dan berkembang, maka harus meneliti akar permasalahan secara detail. Sehingga bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan desa.

Selanjutnya, disampaikan LPM harus menempatkan diri sebagai Social Safety Net. Dikatakan, selama ini istilah tersebut diperuntukkan kepada program untuk menyelamatkan dan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga atau organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, LPM dahulu disebut sebagai Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Yang bertujuan untuk meningkatkan swadaya dan prakarsa masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif.

Dalam hal ini, partisipasi masyarakat yang dikembangkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 yakni mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan , sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas LPM :

  1. Mengendalikan dan melaksanakan pembangunan
  2. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  3. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.

Sedangkan Fungsi LPM adalah :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
  4. Menyusun rencana, melestarikan, mengendalikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Memupuk dan menanamkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  6. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa
  7. Menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, swadaya, partisipasi serta gotong royong masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More