Samarinda, JURNALKALTIM.com – Dipastikan api kebakaran sudah padam seluruhnya sejak pembasahan lahan yang terakhir dilakukan pada Sabtu, 16 September 2023, kini akhirnya objek wisata Gunung Bromo kembali dibuka tepat pada pukul 00:01 WIB, hari Selasa, 19 September 2023. Pengumuman pembukaan tersebut terlampir pada Surat Pengumuman Nomor : PG.10/T.8/BIDTEK/KSA/9/2023 dan pada akun media sosial resmi dari BBTN Bromo Tengger Semeru.
Roda Perekonomian Wisata Gunung Bromo Siap Diputar Kembali

Foto : Metro Tv/Rudi Ulhaq
Setelah lebih dari sepekan kawasan wisata Gunung Bromo ditutup, yaitu sejak 10 September 2023 akibat kebakaran hebat yang melanda padang sabana Bukit Teletubbies Bromo, kini pihak pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi siap untuk memutar kembali roda perekonomian masyarakat sekitar dengan membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk pengunjung terhitung sejak Selasa, 19 September 2023 dini hari.
Septi Eka Wardhani selaku Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengungkapkan bahwa pembukaan kunjungan objek wisata Gunung Bromo akan segera dibuka mulai dari empat wilayah, terhitung dari Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Malang.
Empat wilayah yang menjadi pintu masuk wisatawan ke wisata Gunung Bromo yang dimaksud adalah Coban Trisula Kabupaten Malang, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, dan Senduro Kabupaten Lumajang.
Diinformasikan pula bahwa tidak akan ada pembelian tiket masuk secara offline di setiap pintu masuk kawasan wisata Gunung Bromo karena kegiatan pembelian tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan melalui online platform atau masuk ke laman Booking Online Wisata Bromo Tengger Semeru. Pembelian tiket masuk secara offline hanya akan diberlakukan apabila dalam keadaan tertentu terjadi masalah dalam sistem online.
Pembelian tiket masuk secara offline juga hanya berlaku pada pintu masuk kunjungan wisata ke Ranu Darungan dan Ranu Regulo yang juga telah dibuka. Diketahui bahwa kedua danau ini merupakan dua dari empat danau yang terdapat di kaki Gunung Semeru. Meski akses wisata ke kedua danau ini telah dibuka kembali, namun aktivitas pendakian Gunung Semeru masih tidak diperbolehkan karena gunung api tersebut masih dalam Level III, Siaga.
Sementara untuk calon pengunjung yang sebelumnya sudah melakukan pembelian tiket masuk sejak tanggal 07-18 September 2023 secara online di laman pembelian tiket Booking Online Wisata Bromo, dapat melakukan ajuan penjadwalan ulang melalui Formulir Pengajuan Reschedule Booking Bromo dan mengisi data-data yang diperlukan.
Dalam Surat Pengumuman pembukaan kembali destinasi wisata Gunung Bromo tersebut juga mewajibkan para pengunjung untuk membaca peraturan dan larangan yang telah dilampirkan di laman booking online Bromo secara cermat sehingga dapat dipatuhi dengan baik.
Pihak pengelola TNBTS juga menghimbau kepada para pengunjung dan pelaku bisnis produk dan jasa di area wisata untuk benar-benar mematuhi prosedur masuk, segenap peraturan maupun larangan yang diberlakukan di kawasan TNBTS. Para pihak yang menikmati objek wisata Gunung Bromo ini juga tidak diperbolehkan untuk membawa peralatan yang dapat memicu adanya kebakaran hutan dan lahan seperti menyalakan api unggun, petasan, kembang api, perapian, dan flare demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan bersama mengingat kondisi saat ini masih dalam keadaan waspada kebakaran.
Kawasan Konservasi Wisata Gunung Bromo Adalah Tanggung Jawab Bersama
Dalam akun sosial media resminya, pihak BB TNBTS juga turut mengingatkan kepada para pengunjung dan pelaku bisnis di wisata Gunung Bromo untuk sama-sama memiliki pemahaman bahwa tempat wisata Bromo merupakan kawasan konservasi dimana diperlukan kesadaran bahwa menjaga keindahan alam, kelestarian dan keamanan kawasan tersebut merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab petugas TNBTS.
Maka sebaiknya setiap pengunjung yang ingin berkunjung ke tempat wisata Gunung Bromo yang terletak di empat wilayah perbatasan kabupaten di Jawa Timur ini, memahami bahwa Gunung Bromo merupakan kawasan konservasi. Dimana seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa kawasan konservasi adalah kawasan yang fungsinya ditetapkan sebagai kawasan suaka alam (perlindungan suatu kawasan) dan kawasan pelestarian alam.