24 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaGawat! Kasus Penahanan Ijazah Terus Terjadi, Ini Tanggapan Disdikbud Kaltim

Gawat! Kasus Penahanan Ijazah Terus Terjadi, Ini Tanggapan Disdikbud Kaltim

banner disdikbud

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Guna menanggapi kasus penahanan ijazah oleh sekolah yang terus terjadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan, telah menerbitkan sebuah perintah kepada semua institusi pendidikan di wilayah provinsi.

Dalam pernyataannya, ia dengan tegas menekankan bahwa sekolah-sekolah di provinsi Kaltim harus menghentikan praktik menyimpan ijazah siswa sebagai sarana penjaminan pembayaran biaya pendidikan.

Disdikbud Kaltim Nilai Praktik Penahanan Ijazah Tidak Etis

Lebih rinci, Muhammad Kurniawan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan pendidikan yang adil dan lancar di sekolah-sekolah yang masuk ke dalam wilayah Kalimantan Timur. Ia pun juga mengungkapkan keinginan pihak Disdikbud Kaltim, untuk mencegah terjadinya situasi di mana sekolah-sekolah melakukan penahanan ijazah siswa sebagai alat tekanan demi pembayaran biaya pendidikan.

Dirinya juga menilai bahwa praktik semacam itu tidak bermoral. “Kami berupaya mencegah terjadinya kasus di mana ijazah ditahan sekolah-sekolah sebagai cara untuk menarik pembayaran biaya pendidikan yang belum terselesaikan maupun bermasalah. Tindakan ini dianggap tidak bermoral dan perlu segera diakhiri,” ungkap Muhammad Kurniawan pada hari Senin (18/9/2023), kepada awak media.

Selain itu, Muhammad Kurniawan menekankan bahwa semua siswa yang berada di wilayah Kaltim, tanpa terkecuali, berhak atas akses pendidikan yang bermoral dan berkualitas. Ia pun dengan tegas memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, dan menegaskan bahwa tidak seharusnya ada kendala finansial yang menghambat mereka dalam meraih pendidikan yang bermutu.

Disdikbud Kaltim Awasi Imbauan dengan Ketat

penahanan ijazah, pengaduan ijazah ditahan sekolah, disdikbud kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan

Muhammad Kurniawan juga menyatakan bahwa Disdikbud Kaltim akan memonitor pelaksanaan imbauan ini secara ketat. Sanksi yang tegas akan diberlakukan terhadap sekolah-sekolah yang melanggar peraturan tersebut. Dia juga menghimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila ada sekolah yang masih melakukan praktik penahanan ijazah siswa. “Mohon lapor apabila menemukan sekolah yang masih terlibat dalam praktik menahan ijazah siswa,” ujarnya.

Di sisi lain, dukungan luas diberikan terhadap imbauan ini oleh berbagai kelompok, termasuk organisasi pendidikan dan masyarakat sipil. Mereka berharap bahwa langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi para siswa di wilayah Kaltim. Hal ini turut memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama bagi pihak pemerintah provinsi.

Alur Pengaduan Ijazah Ditahan Sekolah

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dikatakan, “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Peraturan tersebut turut menjelaskan bahwa sekolah dilarang untuk menahan ijazah para siswa dengan alasan apapun. Selain itu perlu diketahui, ketika seorang siswa telah dinyatakan lulus, maka ia berhak menerima ijazah sebagai bentuk pengakuan kelulusan tersebut. Oleh karena itu bagi yang mengalami kasus serupa, dapat melakukan pengaduan dengan alur sebagai berikut.

  1. Pengaduan dapat dilakukan langsung ke Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ULT Kemendikbudristek) melalui situs https://kemdikbud.lapor.go.id/
  2. Mengisi formulir pengaduan.
  3. Melampirkan pengaduan dengan beberapa berkas seperti KTP/SIM, tempat dan waktu kejadian, pelanggaran yang terjadi, identitas pelaku, hingga bukti pelanggaran.
  4. Selanjutnya, petugas akan melakukan asesmen terkait pengaduan terlebih dahulu.
  5. Pengaduan yang memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti dan diteruskan pada unit kerja daerah terkait.

Lebih lanjut, penyelesaian masalah penahanan ijazah yang telah diadukan tersebut akan dilakukan oleh unit kerja di daerah tempat korban maupun pelaku berdomisili. Selain itu pengaduan ke pihak ULT Kemendikbudristek tersebut juga tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Sehingga, imbauan oleh Disdikbud Kaltim ini dapat dijalankan dan didukung oleh semua pihak.

(ADV//DISDIKBUD KALTIM//SIK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More