27.1 C
Samarinda
NasionalANTAM Wajib Membayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Crazy...

ANTAM Wajib Membayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Crazy Rich Surabaya

JURNALKALTIM.COM – Dikenal sebagai ANTAM, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akhirnya harus mengganti kerugian sejumlah 1,1-ton emas kepada Budi Said. Meskipun Antam telah berusaha mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun upayanya itu akhirnya ditolak. Putusan penolakan ini diumumkan pada 12 September 2023.

ANTM, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam produksi emas dan nikel, merespons keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan yang diajukan oleh Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Antam Menerima Putusan Mahkamah Agung

antam
Syarif Faisal Alkadrie, Kepala Divisi Corporate Secretary Antam
Sumber : Linkedin

Keputusan penolakan ini mewajibkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said dalam bentuk emas batangan seberat 1.136-kilogram atau setara dengan 1,1 ton.

Syarif Faisal Alkadrie, Kepala Divisi Corporate Secretary Antam, menyatakan bahwa perusahaan menghormati putusan ini. Namun, mereka masih menunggu salinan putusan resmi tersebut.

Untuk memahami bagaimana peristiwa ini berakhir dengan ANTM harus membayar ganti rugi kepada Budi Said, berikut kronologi kejadian penyebab bencana yang terjadi pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ini.

Kronologi Kasus Antam-Budi Said

Awalnya, pengusaha Surabaya, Budi Said, menggugat PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dalam gugatannya, Budi Said menuntut ANTM membayar kerugian sejumlah Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1-ton emas (1.136-kilogram emas).

Gugatan Budi Said Terhadap Antam

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan ini dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada tanggal 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pembacaan putusan akhirnya dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021.

Sidang pertama kasus ini sudah berlangsung sejak Rabu, 4 Maret 2020. Perkara ini awalnya didaftarkan oleh penggugat pada tanggal 7 Februari 2020. Sebelumnya, telah dilakukan upaya mediasi oleh Eko Agus Siswanto pada tanggal 18 Maret 2020 dan 22 April 2020, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Respons Antam Terhadap Gugatan Budi Said

Kunto Hendrapawoko, SVP Corporate Secretary Antam, dalam sebuah email kepada CNBC Indonesia, menjelaskan mengenai gugatan ini dan langkah yang akan diambil oleh Antam.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta ANTM untuk memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kunto menegaskan bahwa Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan selalu melakukan transaksi dengan harga yang resmi ditetapkan oleh perusahaan. ANTM menganggap gugatan ini sebagai tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTM selalu menjaga keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan oleh perusahaan.

ANTM juga selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi yang tercantum di situs website resmi mereka, yang rutin diperbarui.

Kunto juga menjelaskan bahwa ANTM menjalankan bisnis Logam Mulia dengan sistem direct selling, yaitu melakukan transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan, tanpa melalui pihak lain.

Mereka juga menjalankan operasional Logam Mulia perusahaan dengan ketat mengikuti protokol kesehatan dan selalu memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, baik secara online maupun melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia.

Nama-nama yang Digugat dan Turut Tergugat oleh Budi Said dan Detail Putusan Pengadilan

Selain Antam, sejumlah pihak lainnya juga digugat dan turut digugat oleh Budi Said, terkait tuntutan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dirasa merugikan pihaknya. Berikut nama-nama yang digugat oleh Budi dalam kasus ini, berdasarkan yang tercantum pada situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tergugat:

  1. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM)
  2. Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM
  3. Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM
  4. Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer
  5. Eksi Anggraeni

Turut Tergugat:

  1. Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Aneka Tambang Tbk.
  2. Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales and Marketing
  3. Abdul Hadi Aviciena, General Manager UBPP LM ANTAM
  4. Nur Prahesti Waluyo, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM
  5. Yudi Hermansyah, Trading and Services Manager UBPP LM ANTAM
  6. Nuning Septi Wahyuningtyas, Retail Manager UBPP LM ANTAM
  7. PT Inconis Nusa Jaya

Dalam petitum gugatan tersebut, terdapat beberapa poin penting. Salah satunya adalah permintaan untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Selain itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V dianggap bersalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat.

Menghukum Tergugat I untuk bertanggung jawab atas tindakan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV. Kemudian, Tergugat I dihukum membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp817.465.600.000, yang setara dengan nilai emas batangan ANTM seberat 1.136 kilogram. Nilai ganti rugi tersebut akan disesuaikan dengan fluktuasi harga emas yang diumumkan oleh situs web resmi ANTM pada saat yang bersamaan.

Selain itu, Tergugat V juga dihukum membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp92.092.000.000. Selanjutnya, Tergugat I dan Tergugat V dihukum secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000.000 secara seketika dan sekaligus sejak perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi pembayaran ganti rugi sesuai dengan isi putusan dalam perkara ini.

Putusan Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dipimpin oleh Hakim Ketua Martin Ginting, bersama Hakim Anggota Johanis Hehamony, dan Br Hakim Anggota Dwi Winarko, status amanar lainnya dikabulkan sebagian, dan hasil musyawarah telah dibacakan pada 13 Januari 2021.

Hukuman Bagi Eksi Anggraeni

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa dalam kasus penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said sejumlah Rp 573 miliar.

Dalam kasus tersebut, Eksi dianggap sebagai otak dari kegiatan penipuan jual beli emas tersebut dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara tersebut dengan pertimbangan bahwa Eksi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Budi Said.

Antam Mendorong Integritas dan Kewaspadaan Masyarakat Indonesia

Demikianlah kronologi lengkap mengenai kasus ini, yang berakhir dengan ANTM harus membayar ganti rugi dalam bentuk emas batangan kepada Budi Said sesuai dengan putusan pengadilan.

Antam telah mengklaim bahwa mereka selalu menjalankan bisnis Logam Mulia dengan integritas tinggi dan mematuhi aturan serta harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Antam juga meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dari oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan oleh tindakan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

sumber:
kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More