SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Menjelang pelaksanaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rencana untuk penghitungan suara, yakni dengan menggunakan dua kelompok panel. Simulasi ini sebelumnya sudah dilakukan di empat kota besar sebelum di sosialisasikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap wilayah. KPU Provinsi Kaltim rencanakan Sosialisasi dan Bimtek setelah rancangan PKPU selesai.
Adanya rencana pelaksanaan perhitungan suara dengan sistem pemilu 2024 dua panel ialah untuk menghindari adanya korban, seperti insiden pada pemilu 2019 silam. Di mana banyak petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan dalam proses perhitungan.
Sistem ini akan membagi kelompok perhitungan suara menjadi dua panel dengan masing-masing tugas yang berbeda melalui dua panel. Banyaknya jumlah kategori pilihan pada pemilu 2024, cara ini dirasa bisa memberikan efektivitas dan hemat waktu.
“Yang berbeda adalah proses perhitungan suaranya, dengan dua panel, ini masih proses finalisasi rancangannya, kemaren itu hanya simulasinya, nanti setelah penyusuan regulasinya selesai makan kita akan lanjut sosialisasi ke masyarakat agar tahu, kemudian untuk petugas KPPS akan diberikan bimtek,” tutur Suwardi selaku KPU Kaltim di Kantornya Sabtu (29/7/2023).
KPU Sudah Lakukan Simulasi Perhitungan Suara Dua Panel di Tangerang Selatan, Bogor, Palembang, dan Kutai Kartanegara
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah melakukan simulasi perhitungan suara menggunakan dua panel di empat daerah di Indonesia, mengingat jadwal pemilu 2024 sudah semakin dekat. Daerah-daerah tersebut adalah Tangerang Selatan, Bogor, Palembang, dan Kutai Kartanegara.
Simulasi ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penerapan metode baru tersebut hingga Pemilu 2024. Hasil dari simulasi ini akan memberikan wawasan berharga kepada KPU mengenai keefektifan dan kelayakan metode dua panel dalam situasi nyata.
Untuk memastikan kesuksesan penerapan metode baru tersebut, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan sosialisasi di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait metode penghitungan suara baru yang akan digunakan pada Pemilu mendatang.
Selain itu, KPU Kaltim juga akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) khusus untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di masing-masing wilayah. Bimtek ini akan memberikan pelatihan dan pembekalan kepada petugas KPPS tentang tata cara dan prosedur penghitungan suara menggunakan dua panel.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memastikan bahwa sistem perhitungan suara baru ini dapat berjalan dengan lancar dan berhasil di seluruh Indonesia. Harapannya petugas KPPS dapat memahami dan menjalankan metode baru ini dengan baik dan tepat metode perhitungan suara dua panel.
Adanya sosialisasi dan bimtek yang tepat, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lebih transparan, efisien, dan aman. Dengan demikian, proses pemungutan dan perhitungan suara dapat lebih terorganisir.
Gambaran Proses Pelaksanaan Penerapan Perhitungan Suara KPU Provinsi Kaltim dengan Metode Dua Panel
Penerapan metode dua panel ini memiliki tujuan utama untuk membuat kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemungutan dan perhitungan suara menjadi lebih efektif dan efisien. Saat ini, KPU sedang mengupayakan finalisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara agar metode ini dapat diterapkan dengan baik.
Pemilu 2024 ini ada 5 kategori pemilihan yaitu Presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten dan kota.
Gambaran teknis penyelenggaraan pemilu dengan metode dua panel ini dengan membagi kelompok perhitungan pemungutan suara. Masing-masing kelompok akan mendapatkan penugasan perhitungan suara.
Panel A bertugas menghitung suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan, panel B bertugas menghitung suara pemilihan DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota. Melalui sistem dua panel, diharapkan waktu yang diperlukan untuk menghitung suara dapat dipercepat.
Selain Efisiensi, Metode Dua Panel Diharapkan Bisa Mengurangi Kecelakaan Kerja KPPS
Selain efisiensi, penerapan dua panel ini juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja yang mungkin terjadi pada petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dengan membagi tugas penghitungan suara antara dua panel, diharapkan beban kerja pada masing-masing anggota KPPS dapat dikurangi.
Secara keseluruhan, metode dua panel ini merupakan langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Petugas KPPS pun bisa melakukan tugasnya dengan baik tanpa adanya tekanan.