SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih giat melakukan verifikasi berkas keabsahan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kaltim yang telah dimulai sejak tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Diketahui, saat ini KPU Kaltim telah menerima dokumen dari 914 Bacaleg yang merupakan bagian dari keanggotaan partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Sehingga, pihaknya masih terus melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan yang sudah disetorkan oleh masing-masing partai politik.
Proses Verifikasi Dokumen Persyaratan : Partai Politik Tidak Bisa Menambahkan Lagi Bakal Calon Legislatif
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi berkas persyaratan calon legislatif hingga 6 Agustus 2023 mendatang sesuai penetapan Peraturan KPU (PKPU). Jadwal tersebut tentu mengikuti aturan yang ditetapkan secara nasional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Suardi menyebutkan bahwa dalam tahapan tersebut masih terdapat kemungkinan untuk merubah nama atau pun nomor urut Bacaleg. Meskipun demikian, Suardi menegaskan bahwa partai politik sudah tidak bisa lagi menambah calon legislatif yang akan diusungkan.

“Hari ini kita masih melakukan verifikasi berkas perbaikan, ini akan kita lakukan sampai enam Agustus, perubahan jika ada salah satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat dokumen itu masih bisa merubah bakal calonnya sendiri,” tutur Suardi di Kantornya (27/7/2023).
KPU Kaltim : Bacaleg Kaltim Hanya Memenuhi 92% Kursi yang Tersedia
Di waktu yang berbeda, Mukhasan Ajib selaku anggota Komisioner KPU Kaltim menambahkan bahwa tahapan yang sudah dilakukan oleh KPU Kaltim telah sesuai dengan ketetapan KPU RI. Ia juga menegaskan bahwa setiap proses kepemiluan memiliki PKPU nya masing-masing.
“Setiap tahapan itu ada PKPU-nya itu yang jadi acuan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya sampai tingkat ad hoc dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu,” jelas Mukhasan.
Sayangnya, Mukhasan menilai bahwa jumlah Bacaleg untuk pemilihan DPRD Kaltim masih belum memenuhi. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 914 bakal calon yang diusung oleh 18 partai politik hanya memenuhi 92 persen dari jumlah kursi yang tersedia.
“Kursi DPRD Karang Paci itu ada 55. Masing-masing partai seharusnya bisa mengajukan 100 persen atau 55 kursi. Dikalikan 18 partai, jadi seharusnya jumlah Bacaleg bisa mencapai 990,” ungkap Mukhasan.
Selain itu, Mukhasan juga mengungkapkan bahwa hanya ada 21 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat dukungan dari 24 calon DPD yang sudah mendaftar.
Daftar Bacaleg Kaltim Hasil Perbaikan
Melalui tahap keabsahan dokumen persyaratan para calon legislatif, KPU Kaltim telah melakukan rekapitulasi per tanggal 9 Juli 2023 dalam laman resmi instagramnya, @kpu_kaltim. Diperkirakan, data tersebut masih dapat mengalami perubahan hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Adapun sejumlah nama yang telah mengalami perbaikan dari 18 parpol diantaranya Abdul Jawad (Partai Bulan Bintang), Jafar Abdul Gaffar (Partai Demokrat), Yulianus Henock Sumual (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Habib Ahmad Bahasyim (Partai Gelombang Rakyat Indonesia), A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid (Partai Hati Nurani Rakyat), Nanang Sulaiman (Partai Golongan Karya), Zainal Arifin (Partai Garda Perubahan Indonesia), Naspi Arsyad (Partai Persatuan Indonesia), Bambang Susilo (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Muhammad Fathur Rahman Al Kutai (Partai Nasional Demokrat).
Selanjutnya ada pula Fahrur Razi (Partai Amanat Nasional), Soedarmo (Partai Solidaritas Indonesia), Andi Sofyan Hasdam (Partai UMMAT), Emir Moeis (Partai Kebangkitan Nusantara), Kamal Harpa (Partai Buruh), Dody Rondonuwu (Partai Persatuan Pembangunan), Sinta Rosma Yenti (Partai Gerakan Indonesia Raya), serta Rendi Susiswo Ismail (Partai Keadilan Sejahtera).
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklisparmas SDM), Mukhasan menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan seluas-seluasnya dalam mengikuti pemilu 2024 mendatang. Ia menyebutkan bahwa kontribusi tersebut dapat disampaikan melalui pengawasan maupun pemberian tanggapan terhadap para Bacaleg Kaltim.
“Jadi masyarakat juga bisa mengawasi, calon legislatif dan bisa berkontribusi memberikan tanggapannya kepada bakal calon,” pungkasnya.