Samarinda, Jurnalkatim.com, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). ASN dilarang membuat unggahan, membagikan, mengomentari, menyukai hingga bergabung atau follow dalam grup atau akun peserta pemilu 2024 mendatang. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan dalam pemilu.
Larangan ASN dalam Pemilu 2024

Ilustrasi : AntiKourpsi
Selasa, 26 September 2023, Puadi selaku Komisioner Bawaslu menyampaikan, ASN pada prinsipnya harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share dan comment di Media Sosial peserta pemilu. Ia juga menambahkan, hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN.
Puadi menyebut, bahwa ASN harus mengetahui aturan tersebut. ASN dilarang memberikan share, like serta comment di media sosial capres. Sosialisasi sudah dilakukan, namun prosesnya belum masif.
“ASN semua pada dasar harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk KemenpanRB dan Kemendagri. Bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut” tambahnya
Puadi mengingatkan bahwa ASN yang menyebar media sosial peserta pemilu bisa terkena sanksi. Bahkan sanksinya bisa sampai ke sanksi pidana.
Perlu diketahui, aturan mengenai netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai hingga bergabung atau follow dalam grup atau akun peserta pemilu.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Panduan Pengawasan dan Pembinaan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sebagaimana diketahui, SKB tersebut ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sementara, pada pasal 9 Ayat 2 menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga, sudah jelas jika ASN harus menghindari kegiatan yang mencerminkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada peserta pemilu.
Berikut beberapa larangan dan ketentuan yang berlaku bagi ASN dalam pemilu mencakup :
- PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
- PNS yang melanggar larangan tersebut diberhentikan dengan atau tanpa hormat sebagai PNS.
- ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dukungan tersebut mencakup ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain menggunakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
Sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran netralitas dan laporan dapat disampaikan kepada instansi terkait.
Pentingnya Netralitas ASN
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Dalam konteks demokrasi independensi dan netralitas ASN menjadi hal yang sangat penting. Netralitas ASN memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan bebas, adil dari intervensi serta memungkinkan warga negara untuk membuat pilihan politik secara jujur dan bebas.
Netralitas ASN mencakup berbagai aspek. Seperti tidak terlibat dalam kampanye politik, tidak memihak kepada calon tertentu dan menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas – tugas administratif.
Dalam konteks Pemilu, ASN harus mematuhi peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini mencakup larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan tidak mempengaruhi hasil pemilu secara tidak adil.
Penting bagi ASN untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang komprehensif dalam rangka mempertahankan netralitas mereka dalam Pemilu 2024 di Indonesia. Mereka perlu memahami secara baik mengenai pentingnya netralitas ASN dalam pemilu.
Selain itu, penguatan pengawasan dan penegakan aturan netralitas oleh lembaga seperti Bawaslu dan KPU sangat penting. Dengan adanya pemahaman dan pengawasan yang baik, netralitas ASN dapat terjaga dengan baik selama pemilu berlangsung.