24 C
Samarinda
NasionalJadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Resmi Diumumkan Pemerintah

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Resmi Diumumkan Pemerintah

JURNALKALTIM.COM – Jadwal resmi cuti bersama dan libur nasional 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kemanusiaan, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 Agustus 2023.

Pada rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, seperti Menteri Tenaga Kerja, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Wakil Menteri Agama, telah ditetapkan bahwa tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Rapat bersama menteri yang diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini, memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta di seluruh Indonesia.

Penetapan Jadwal Libur Indonesia

Penetapan jadwal cuti bersama dan libur nasional 2024 memiliki tujuan utama sebagai pedoman bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, dan sektor swasta, untuk merencanakan aktivitas mereka selama tahun depan.

Selain itu, penetapan ini juga menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merancang program-program kerja selama tahun 2024.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang libur nasional yang terakhir kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur nasional.

libur nasional 2024, jadwal resmi
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Resmi Diumumkan Pemerintah
Sumber : Disway

Untuk tahun 2024, ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional 2024 dalam sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan, sementara untuk aparatur sipil negara akan diatur oleh Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa ketentuan libur bagi pelaku swasta akan tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Ketentuan ini bersifat fakultatif dan bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dalam artian cuti bersama ini akan mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja, sesuai dengan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, ada tambahan hari libur yang berkaitan dengan pemilihan umum Calon Presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres), serta Calon Legislatif (Caleg). Hari-hari ini tidak termasuk dalam hitungan cuti bersama yang disebutkan sebelumnya oleh Muhadjir Effendy.

“Diperkirakan tanggal 14 Februari, dipastikan akan ada pilpres nanti akan diatur dengan keppres pilpres dan pileg, kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada 2 tambahan libur,” jelas Azwar Anas.

Azwar Anas juga menyampaikan apabila terjadi second round maka libur cuti bersama akan ditambahkan 2 hari, dan pihaknya akan membuat Keputusan Presiden (Keppres) tersendiri, sehingga total 12 hari cuti bersama.

“Jadi selain pilpres dan pileg, kemungkinan jika ada second round, maka nanti kita akan buat Keppres-Keppres sendiri terkait dengan Pilpres. Kalo nanti ditambah 2, berarti nanti menjadi 12 totalnya 29 hari,” tambah Azwar Anas.

Perubahan Nomenklatur

Dalam konferensi pers ini, Muhadjir Effendy juga mengumumkan perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama. Penyebutan nama di kalender saat ini masih menggunakan “Isa Al-Masih” akan diubah menjadi “Yesus Kristus“. Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres terkait perubahan ini.

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menambahkan bahwa pengajuan perubahan nomenklatur ini merupakan hasil usulan dari umat Kristen dan Katolik, yang menginginkan agar nama tersebut mencerminkan keyakinan mereka terhadap kelahiran, kematian, dan kenaikan Yesus Kristus. Usulan ini bisa diterima dan diakui oleh pemerintah.

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024

Dilansir dari situs resmi pemerintahan, berikut adalah daftar lengkap cuti bersama dan libur nasional 2024:

  • Libur Nasional 2024:
    1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
    8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
    11 Maret: Hari Suci Nyepi – Tahun Baru Saka 1946
    29 Maret: Wafat Isa Al Masih
    31 Maret: Hari Paskah
    10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
    23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
    7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
    17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember: Hari Raya Natal
  • Cuti Bersama 2024:
    9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
    12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun – Baru Saka 1946
    8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
    10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
    24 Mei: Hari Raya Waisak
    18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
    26 Desember: Hari Raya Natal

Dengan pengumuman resmi cuti bersama dan libur nasional 2024, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik dan sektor bisnis dapat mengatur jadwal kerja serta kegiatan promosi sesuai dengan jadwal libur yang telah ditetapkan.

Sebagai tambahan, perubahan nomenklatur yang diumumkan juga memberikan pemahaman yang lebih baik terkait aspek agama bagi umat Kristen dan Katolik di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More