24.1 C
Samarinda
NasionalResmi! KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023. Catat Syaratnya!

Resmi! KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023. Catat Syaratnya!

JURNALKALTIM.com – Dalam situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah diumumkan bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan segera membuka Formasi CPNS 2023. Tak tanggung-tanggung, lembaga yang dibentuk untuk memberantas praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut, langsung menyediakan jumlah formasi sebanyak 214 pegawai. Hal ini membuka lebar kesempatan lapangan kerja bagi para calon pegawai yang memenuhi persyaratan CPNS.

KPK : Daftar Baru Instansi Yang Membuka Formasi CPNS 2023

Kabar baik disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pasalnya, sedari 24 Juli 2023 lalu beliau telah memberi kabar terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan segera dibuka. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan segera dibuka dalam waktu dekat ini yaitu 17 September 2023 sampai dengan 06 Oktober 2023.

Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana saja, melainkan lulusan SMA/SMK sederajat juga berpeluang untuk mendaftarkan diri dan memilih Formasi CPNS 2023 yang telah dibuka.

Seperti baru-baru ini, diketahui bahwa KPK merupakan instansi pemerintahan yang baru saja mengeluarkan pengumuman pembukaan formasi CPNS 2023. Sebanyak 214 lowongan formasi dibuka bagi siapa saja yang ingin menjadi pegawai di lembaga anti rasuah yang telah didirikan sejak 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri ini.

Merujuk pada informasi melalui pesan singkat yang dilansir oleh media berita Kompas, Ali Fikri yang menjabat sebagai Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, membenarkan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh laman resmi KPK tersebut.

formasi cpns 2023, persyaratan cpns
Resmi! KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023. Catat Syaratnya!
Sumber Gambar : Jati Times

Akan tetapi, Ali tidak memberikan bocoran informasi lanjutan yang lebih terperinci mengenai formasi apa saja yang akan dibuka nantinya maupun persyaratan CPNS khusus yang harus dipenuhi oleh calon pegawai di instansi pemerintahan independen khusus menangani persoalan korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani dan diselesaikan oleh institusi kejaksaan maupun kepolisian.

Dengan demikian, calon pelamar formasi CPNS 2023 di KPK perlu mengantisipasi dan sering menilik situs resmi maupun akun resmi sosial media KPK untuk menemukan informasi lebih lanjut paling tidak hingga pihak instansi mengumumkan penerimaan resmi yang direncanakan dimulai pada 16 September 2023. Atau dapat langsung masuk ke portal resmi rekrutmen KPK Formasi CPNS 2023.

Sebagai tambahan informasi, selain KPK terdapat instansi kementerian dan lembaga pemerintahan lain yang telah secara resmi mengumumkan formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan. Instansi pemerintahan tersebut diantaranya ialah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menerima sebanyak 500 pegawai dengan kualifikasi lulusan S3.

Selanjutnya ada Kementerian Hukum dan HAM yang menyediakan formasi CPNS 2023 sebanyak 1.015 dan PPPK sebanyak 1.563 formasi. Kejaksaan Agung membuka sebanyak 7.846 formasi CPNS 2023 dan sebanyak 249 untuk formasi PPPK.

Sementara Mahkamah Agung menyediakan sebanyak 1.669 formasi CPNS dengan membuka hanya untuk 2 jabatan, yaitu Klerek-Analis Perkara Peradilan memerlukan 1.664 pelamar dan Ahli Pratama-Pranata Keadilan memerlukan sebanyak 25 orang pelamar.

Diketahui bahwa PANRB telah menyediakan lowongan sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023 atau biasa disebut juga CASN 2023 (Calon Aparatur Sipil Negara). Jumlah tersebut merupakan jumlah total dari penerimaan CPNS untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 orang dan penerimaan CPNS untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 orang. Dimana jumlah tersebut berasal dari 72 instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS 2023.

Untuk lowongan PPPK pemerintah daerah, telah diberi jatah khusus yaitu sebanyak 42.826 PPPK Teknis, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 296.084 PPPK Guru. Tampaknya, jumlah PPPK Guru diperbanyak untuk memotivasi tenaga pengajar agar bersemangat memberikan usaha dan ide terbaiknya dalam mencerdaskan kehidupan generasi penerus bangsa.

Persyaratan CPNS 2023 Secara Umum

Persyaratan CPNS terkandung dalam Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran CPNS secara umum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut :
1. Pelamar haruslah berkewarganegaraan Indonesia
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dibuka
5. Tidak pernah dipenjara akibat tindak pidana
6. Tidak pernah diberhentikan dari PNS, TNI dan Kepolisian secara tidak hormat
7. Tidak berstatus sebagai TNI, PNS, CPNS dan jabatan pemerintahan lainnya
8. Bukan pengurus atau anggota partai politik
9. Sesuai ketentuan instansi, rela ditempatkan di wilayah RI mana saja atau luar negeri

Sementara untuk dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh para calon pelamar CPNS 2023 yaitu diantaranya :
1. Surat lamaran pekerjaan sebagai PNS beserta rincian instansi dan jabatan yang dipilih
2. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Identitas Keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah terakhir atau ijazah sesuai lulusan yang dibutuhkan instansi
5. Transkrip nilai dari ijazah yang dilampirkan
6. Pas Foto berlatar belakang merah yang terbaru
7. Dokumen pendukung lain yang diminta instansi dan jenis seleksi yang dipilih

Sebagai catatan tambahan, semua dokumen yang telah disebutkan di atas dan yang harus dilengkapi sesuai persyaratan dari instansi maupun jenis seleksi yang dipilih, wajib berbentuk tembusan lunak (Soft Copy) yang diunggah dengan ukuran dan format yang sudah ditetapkan pada saat pendaftaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More