JURNALKALTIM.COM – Kota metropolitan terbesar di Indonesia ini sebentar lagi tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, dan akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Ibukota selama kurang lebih 60 tahun sejak tahun 1964, dan akan mengalami perubahan besar pada tahun 2024 mendatang.
Perubahan Nama Menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Aspek Keuangan Negara
Pergantian nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini, resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara.

Foto : VIVA/M Ali Wafa
Perubahan ini bukanlah keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang panjang dan detail. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta telah dimulai pada pertemuan antara Menteri Keuangan bersama dengan sejumlah menteri dan K.H. Ma’ruf Amin pada Selasa, 12 September 2023.
Melalui akun resmi Instagram @smindrawati pada Kamis, 14 September lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan “Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ)”.
Tujuan utama dari RUU Daerah Khusus Jakarta adalah untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian terbesar di Indonesia.
Dalam postingan media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ini didasarkan pada UU IKN yang mengubah status Jakarta. Untuk melaksanakan perubahan ini, perlu ada perubahan hukum, termasuk penggantian UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Prov. DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek keuangan negara juga menjadi fokus utama dalam konteks perubahan ini. Sri Mulyani menekankan bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta harus mengatur aspek keuangan negara dengan baik dan memerlukan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Respon Masyarakat Terhadap Perubahan Nama DKI Jakarta
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur juga dinantikan oleh banyak warganet. Dari postingan Sri Mulyani ini, mengundang beragam tanggapan dari masyarakat. Warganet tampak cukup antusias dengan perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Beberapa respon positif dan usulan nama juga muncul menghiasi kolom komentar posting ini.
“Good news. Jakarta akan jd kota bisnis terbesar di Asia Tenggara bahkan Asia,” dukungan netizen.
“Pake nama daerah istimewa aja, biar jogja ada temennya,” saran dari salah satu netizen.
“Daerah Khusus Metropolitan Jakarta (DKM Jakarta), saya agak aneh baca Daerah Khusus Jakarta, kaya gantung tapi mungkin karena belum terbiasa,” komentar lainnya.
“Warkop DKI jadi warkop DKJ, Dono Kasino Jindro “, ujar salah satu netizen yang bercanda.
Ada juga yang mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, mengingat kerangka hukumnya telah ada. Namun, ada juga yang bertanya mengapa Jakarta tidak tetap menjadi Daerah Khusus Ibukota, mengingat Jakarta tetap memiliki status istimewa. Terdapat pula komentar yang mengusulkan nama baru, seperti “Daerah Khusus Metropolitan”.
Jakarta Tetap Sebagai Kota Bisnis Indonesia
Kehadiran Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam pembahasan ini menunjukkan bahwa perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta merupakan langkah strategis untuk memajukan kota ini dan menjadikannya lebih kompetitif.
Selain berdampak pada perkembangan perekonomian, pemindahan Ibu Kota Negara juga akan memiliki efek positif terhadap penertiban berbagai aspek, seperti perekonomian, penduduk, dan pemerataan pembangunan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meyakinkan masyarakat bahwa Jakarta akan tetap menjadi kota bisnis meski bukan lagi sebagai ibu kota negara. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, dalam acara Indonesia Retail Summit (IRS) 2023 pada 14 Agustus 2023.

Foto : (Huda/Humas Food Station)
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa Jakarta tetap akan menjadi kota bisnis, kota ekonomi berskala global,” kata Sri Haryati.
Jakarta menyumbang sekitar 16-17 persen terhadap perekonomian nasional, sehingga kestabilan ekonominya akan sangat mempengaruhi ekonomi Indonesia.
Sri Haryati juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak bisa menjaga ekonomi Jakarta sendirian. Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha, termasuk para pengusaha ritel, untuk bersama-sama menjaga dan mendukung perkembangan ekonomi Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga siap untuk mendukung regulasi atau masukan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi kota ini. Mereka bersedia duduk bersama dengan para pengusaha untuk membahas masukan yang mereka miliki.
Dengan perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, masyarakat dan pemerintah pusat akan bekerja sama untuk menjadikan kota ini sebagai pusat ekonomi yang lebih maju dan kompetitif, serta tetap berperan penting dalam perkembangan ekonomi nasional.