25 C
Samarinda
Kalimantan TimurTingkatkan Akuntabilitas, Sekda Kukar Buka Agenda Konsinyering

Tingkatkan Akuntabilitas, Sekda Kukar Buka Agenda Konsinyering

Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Demi tingkatkan akuntabilitas di dalam Dinas Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara, Sunggono, baru saja membuka agenda Konsinyering yang akan membahas tentang Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlokasi di Hotel Aston Samarinda pada hari Rabu kemarin (8/11/2023).

Upaya Peningkatan Akuntabilitas Untuk Dinas Pekerjaan Umum

Secara harfiah, Konsinyering merupakan suatu cara pengumpulan atau proses mengumpulkan para stakeholder pada suatu tempat demi mengerjakan pekerjaan dengan intensif dikarenakan sifat pekerjaan yang mendesak. Agenda konsinyering kali ini dihadiri oleh segenap jajaran BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan tentunya juga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.

Akuntabilitas
Tingkatkan Akuntabilitas, Sekda Kukar Buka Agenda Konsinyering

Agenda konsinyering kali ini merupakan salah satu bagian dari Pemda (Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan grafik akuntabilitas pada berbagai barang yang dimiliki oleh daerah, dalam hal ini merupakan barang kepemilikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara itu dalam waktu yang bersamaan, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Daerah, Sunggono, memberikan penekanan atas pentingnya kegiatan administrasi yang terdaftar tertib atas segala barang yang status kepemilikannya terkait dengan milik daerah.

“Identifikasi yang memadai akan mempengaruhi penggunaan rekening belanja, cara pencatatan aset yang tentunya akan berdampak pada laporan BMD yang akuntabel,” pesan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah yang disampaikan dalam sambutan Sunggono selaku Sekretaris Daerah.

Menyikapi isu akuntabilitas atas berbagai barang milik daerah, Sunggono menyatakan bahwa pada saat ini telah dilaksanakan siklus pengelolaan atas barang kepemilikan dari daerah, Dinas Pekerjaan Umum perlu melakukan penyusunan rencana, seperti Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dalam rangka mencatat pengadaan serta pemeliharaan.

Akuntabilitas yang baik juga berpengaruh kepada laporan keuangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pemda (Pemerintah Daerah) yang segera diperiksa lebih lanjut oleh pihak BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Pada saat ini, diketahui bahwa 70% dari keseluruhan nilai neraca keuangan merupakan neraca aset.

Sunggono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) turut menyoroti tentang pentingnya adanya pengawasan serta pengendalian di dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Lebih lanjut, Sunggono menyatakan bahwa saat ini Dinas Pekerjaan Umum telah menjalin ikatan kerja sama dengan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintahan) dan juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk keperluan mitigasi potensi berbagai temuan yang berkemungkinan akan muncul dalam pemeriksaan berikutnya.

Pada akhir sesi konsinyering, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan apresiasi serta harapan supaya tujuan dari kegiatan konsinyering kali ini dapat tercapai. Tak lupa, Sunggono juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum untuk segera meningkatkan akuntabilitas serta langsung  mengimplementasikan ajaran tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dengan tepat dan benar.

“Saya mengapresiasi dan berharap agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai, dan Dinas PU segera mengimplementasi pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien,” kata Sunggono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diharapkan kedepannya kegiatan konsinyering mampu membantu dan memastikan bahwa ketersediaan aset BMD (Barang Milik Daerah) akan dikelola dengan baik dan tentunya sesuai dengan pengetahuan dan prinsip dari akuntabilitas.

Makna dan Prinsip dari Akuntabilitas

Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang membahas Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan dan hasil akhir dari hal tertentu harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat ataupun rakyat sebagai pihak yang memegang kedaulatan tertinggi dari suatu negara.

Akuntabilitas sendiri dibagi menjadi dua, yaitu internal dan juga eksternal. Untuk akuntabilitas internal berarti kegiatan pertanggungjawaban dalam sebuah organisasi dilakukan dari bawahan kepada atasannya.

Sementara akuntabilitas eksternal bersifat tak langsung dan melibatkan pertanggungjawaban dari pihak yang berada di luar organisasi. Pihak penyelenggaraan pelayanan publik hingga badan penyelenggara negara memiliki akuntabilitas yang beragam dan bergantung pada adanya pemilihan langsung oleh masyarakat luas atau tidak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More