Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Demi menangani kejadian kekerasan di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus pada penanganan kekerasan di lingkungan sekolah sebagai satuan unit pendidikan.
Urgensi Penanganan Tindakan Kekerasan di Sekolah
Muhammad Kurniawan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, menjelaskan bahwa pada saat ini Satuan Tugas (Satgas) tersebut sudah memiliki tugas untuk merancang, mengawasi hingga melaksanakan langkah – langkah nyata untuk mencegah serta menangani segala bentuk upaya kekerasan di sekolah sebagai satuan unit pendidikan.
“Kami memahami bahwa perubahan perilaku peserta didik memerlukan perhatian serius, dan Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam upaya ini,” kata Muhammad Kurniawan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.
Pembentukan dan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) dari Penanganan Kekerasan ini dibentuk atas rujukan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang menjelaskan sasaran, definisi dan juga mekanisme tindakan pencegahan sekaligus penanganan tindakan kekerasan di sekolah sebagai satuan unit pendidikan.
“Langkah-langkah yang akan diambil oleh Satgas akan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut,” ujar Muhammad Kurniawan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.
Muhammad Kurniawan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menuturkan bahwa adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) secara aktif melibatkan para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang datang dari jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam kesempatan acara Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka.
Tentunya, sebagai pihak pengajar, para Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dianggap memegang peranan penting untuk memberi bimbingan, pengarahan serta pengendalian kegiatan kepada para peserta didik di lingkungan sekolah. Pengertian yang akan disampaikan berbentuk upaya tindakan pencegahan hingga penanganan tindakan kekerasan di sekolah.
“Dengan Satgas Penanganan Kekerasan, mereka berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan menciptakan peluang pendidikan yang positif bagi semua siswa di Kaltim,” tutup Muhammad Kurniawan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.
Deteksi Dini Tendensi Terjadinya Kekerasan di Sekolah
Idealnya, lingkungan sekolah yang kondusif dan tenang menjadi pendorong utama peserta didik untuk mampu mengembangkan potensi terbaik yang ia miliki. Tapi sayangnya, pada kenyataannya, masih ada beberapa kejadian terjadinya kekerasan di sekolah baik dalam bentuk kekerasan psikis ataupun kekerasan fisik. Mirisnya lagi, kadang ada beberapa kasus berupa kekerasan seksual.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan korban dari kasus kekerasan di sekolah paling sering terjadi pada anak – anak usia SD. Namun, bukan berarti kekerasan di tingkat Menengah jadi dibiarkan begitu saja. Tetap diperlukan kerja sama yang baik antara pihak pengajar, orang tua dan juga para stakeholder terkait tentang berbagai bentuk kekerasan di sekolah dan cara menanganinya dengan benar.
“Mendikbud Ristek telah menegaskan bahwa ada 3 dosa pendidikan yang harus kita tangani dengan serius dan penuh tanggung jawab. Yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Kekerasan yang terjadi di sekolah tidak harus ditutup-tutupi, tetapi harus kita selesaikan. Dan semua ini bisa terjadi apabila terbangun suasana yang kondusif di satuan pendidikan,” ungkap Sri Wahyuni selaku Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kunci terbaik dari usaha menghindari terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah adalah kolaborasi dan sinergi yang positif antara pihak pemangku keputusan di unit sekolah seperti Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah, Guru dan juga para tenaga pendidik sebagai pihak yang berinteraksi langsung paling banyak dengan target ajar, orang tua sebagai pihak yang menjaga dan mengawasi anak saat berada di luar lingkungan sekolah dan juga tentunya dari peserta didik itu sendiri.(MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM).