24 C
Samarinda
Kalimantan TimurSesuai Konstitusi yang Berlaku, Rektor Berhak Menjadi Penjabat Gubernur Kaltim

Sesuai Konstitusi yang Berlaku, Rektor Berhak Menjadi Penjabat Gubernur Kaltim

Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Abdul Aziz selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Koordinator Wilayah Kalimantan Timur menyatakan merujuk pada konstitusi yang berlaku, Rektor dari Universitas Mulawarman (Unmul) Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU memiliki hak untuk menjadi (PJ) Penjabat dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Pengaturan Jabatan Tertera dalam Konstitusi

Abdul Aziz menyatakan pendapatnya dilandasi konstitusi, yaitu Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 4 Tahun 2023 pada pasal 3 huruf b yang menegaskan bahwa syarat untuk menjadi Penjabat Gubernur dapat dihubungkan langsung dengan pemangku jabatan rektor di sebuah perguruan tinggi. Menurut konstitusi tersebut, individu yang menjabat sebagai rektor dianggap setara dengan Eselon 1 dalam jabatan serupa dalam sebuah Kementerian atau lembaga tertentu.

Konstitusi
Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Koordinator Wilayah Kalimantan Timur, Abdul Aziz

“Meskipun jabatan rektor dianggap sebagai tugas tambahan, namun dalam konteks ini, rektor juga dianggap sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan dalam perguruan tinggi negeri,” ucap Aziz, Kamis (7/8/2023).

Tidak hanya tertuang dalam Peraturan Kemendagri, hal yang serupa juga diatur dalam lampiran Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. 5 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Lampiran tersebut menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, atau jabatan setara lainnya,” jelasnya lagi.

Pada saat yang bersamaan, banyak usulan – usulan yang telah dilontarkan oleh berbagai pihak terkait perspektif kebijakan ini. Seluruh masukan dari berbagai pihak ini telah ditampung untuk berikutnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) ketika akan mengambil keputusan. Keputusan yang akan diambil nantinya didasarkan pada pertimbangan pemenuhan syarat dan proses pemilihan Pj. Gubernur Kalimantan Timur secara seksama.

“Ini menunjukkan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, perhatian terhadap berbagai masukan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan dan aspirasi publik,” jelasnya.

Sebagai informasi, sampai pada saat ini, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kalimantan Timur akan terus mengkaji calon Pj Gubernur Kalimantan Timur. Melihat keadaan saat ini, Aziz ingin menegaskan bahwa DPRD selaku Dewan yang mewakili rakyat memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dengan baik.

Berbicara tentang masalah aturan, hal tersebut sudah menjadi ranah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedepannya, jika ditemukan aspirasi masyarakat yang sudah tersaring oleh pihak DPRD Kalimantan Timur, maka aspirasi tersebut harus disampaikan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai mekanisme maka wajib disampaikan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk diusulkan ke Presiden sebagai Calon Pj Gubernur,” ujar Aziz.

Diketahui, setiap fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur sudah mengirimkan masing – masing tiga nama calon Pj Gubernur Kalimantan Timur. Sampai pada saat ini, sudah ada lima nama yang berhasil masuk ke dalam bursa calon Pj Gubernur, yaitu :

  1. Akmal Malik selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
  2. Kamaruddin Amin sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
  3. Dr. Ir. H. Abdunnur M.Si, IPU yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mulawarman
  4. Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
  5. Alimuddin selaku Deputi Otorita Ibu Kota Negara Bidang Sosial Budaya

Memahami Penjabat (Pj) Gubernur

Jika merunut pada pengertiannya, Pj (Penjabat) Gubernur adalah Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi sebagai pelaksana tugas dan wewenang Gubernur diakibatkan adanya kekosongan jabatan Gubernur & Wakil Gubernur.

Kuasa dari Pj (Penjabat) Gubernur sendiri memiliki kurun waktu terbatas yaitu satu tahun. Waktu yang cenderung pendek jika dibandingkan dengan posisi Gubernur definitif hasil Pilkada. Nantinya Penjabat (Pj) Gubernur akan menerima hasil evaluasi kerja seperti Aparatur Sipil Negara pada umumnya.

Referensi : Peraturan.go.id, CNN Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More