23.3 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaDemo Buruh PT PSP, Berikut Tanggapan Disnakertrans Kaltim

Demo Buruh PT PSP, Berikut Tanggapan Disnakertrans Kaltim

banner opd disnakertrans

Samarinda, JurnalKaltim.com – Buruh dari TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Komura (Koperasi Samudera Sejahtera) meminta Disnakertrans Kaltim untuk ikut turun tangan dalam aksi damai kemarin lalu di depan Pengadilan Negeri Kota Samarinda yang berlokasi di Jalan M.Yamin. Aksi damai ini dilakukan oleh para buruh untuk mendapatkan kejelasan akan hak gaji mereka yang belum dibayarkan.

Tercatat ada 1.149 tenaga kerja buruh yang belum dibayarkan hak gajinya oleh PT. PSP (Pelabuhan Samudera Palaran). Massalah ini sudah terjadi sejak tahun 2017, dengan jarak 7 tahun, hak gaji yang baru dibayarkan hanyalah 10% dengan total dana sekitar RP 18.6 Miliar.

Tanggapan Disnakertrans Kaltim Terkait Demo Buruh

Menyadari ada hak – hak yang belum didapatkan oleh para buruh PT. PSP, Rozani Erawardi selaku Kepala Disnakertrans Kaltim mengatakan aspirasi para pekerja perlu ditinjau kembali dengan seksama. Rozani menetapkan Disnaker Kota Samarinda sebagai leading sektor dan dirinya akan terus berusaha mendapatkan kejelasan dari kejadian yang terjadi tujuh tahun lalu ini.

“Sementara di cek dulu, utamanya terkait perjanjian hubungan kerjanya,”ungkapnya.

Rozani juga menekankan Disnakertrans Kaltim harus menelaah kembali dokumen perjanjian hubungan kerja terlebih dahulu antara pihak Buruh TKBM dari Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) PT. Pelabuhan Samudera Palaran untuk bisa memediasi dan menyelesaikan konflik yang ada. Menurut Rozani, jarak waktu tujuh tahun bukanlah waktu yang sebentar. Maka daripada itu, pihaknya harus menilik perjanjian kerja sama secara seksama.

Setiap perjanjian kerja mempunyai massa akhir dan dalam hal ini, massa akhir ini memunculkan pertanyaan spesifik, seperti apakah PT. Pelabuhan Samudera Palaran sudah melakukan pemecatan ataupun buruh memang sudah berhenti dengan keinginan sendiri.

“Pertanyaannya, mengapa perlu tujuh tahun dalam menuntut, bagaimana kesejahteraannya jika tetap bekerja selama itu namun gak terima upah,”pungkas Rozani

Latar belakang dari Aksi Demo Buruh PT.PSP

Aksi damai yang dilakukan oleh massa buruh peti kemas ini menginginkan agar PT. Pelabuhan Samudera Palaran memberikan hak gaji mereka yang sebelumnya tidak dibayarkan. Sampai saat ini, PT.PSP selaku Perusahaan hanya baru membayarkan gaji mereka sebanyak 10%, jumlah yang sangat jauh dari kata cukup. Disaat yang bersamaan, Perusahaan pun tidak memberikan informasi atau kejelasan lain yang bisa menenangkan hati para buruh.

Dalam hal ini, pekerja buruh meminta agar PT. Pelabuhan Samudera Palaran menuruti Putusan Perdata Nomor 75/ Pdt. G/ 2019 / PN. Smr tertanggal 2020. Pasalnya, PN (Pengadilan Negeri) Samarinda sudah meminta agar segera mengeksekusi hasil putusan yang telah ditetapkan secara sah tersebut. Hambali selaku Koordinator Lapangan TKBM Komura mendesak PT. PSP untuk mengakui hasil ketok palu dari PN Samarinda.

“Semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia sudah menyatakan PT Pelabuhan Samudera Palaran telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Hambali. “..dan berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal, 23 April 2023, PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah,” sambung Hambali lagi.

Ketetapan dari PN Samarinda membuktikan bahwa PT.PSP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan keputusan pengadilan, PT. Pelabuhan Samudera Palaran wajib membayar kerugian TKBM Komura dengan nilai total Rp 18.665.493.600 sebelum adanya eksekusi dari pengadilan.

Ancaman Para Buruh TKBM Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Hambali mengancam pihaknya akan segera menggelar aksi demo dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi jika seandainya tuntutan dari para buruh pekerja tidak kunjung dipenuhi. Massa TKBM akan menutup akses bongkar muat yang berada di kawasan pelabuhan Samarinda. Hambali kembali menyatakan dirinya dan kawan – kawan buruh sudah lama bersabar selama 7 tahun lamanya.

Hambali menilai tindakan yang akan diambil oleh massa Tenaga Kerja Bongkar Muat Komura akan bergantung bagaimana cepat atau lambannya PT.PSP bertindak. Mereka merasa sudah di penghujung kesabaran berhubung sudah 7 tahun kasus berjalan tapi tidak ada titik terang dan itikad baik dari PT. PSP.

Sumber Eksternal :
DetikSulsel – Jeritan Buruh Peti Kemas Pelabuhan Samarinda Sudah 7 Tahun Tak Digaji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More