23.3 C
Samarinda
Kalimantan TimurDemo PRT Menanti Kejelasan RUU PPRT

Demo PRT Menanti Kejelasan RUU PPRT

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan, menyusul ketidakpastian sekitar tidak disahkannya RUU ini setelah 18 tahun sejak digagas pada tahun 2008.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, berbicara tentang pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi RUU PPRT.

Keterlibatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur

Sebagai bentuk tanggapan terkait belum disahkannya RUU PPRT, Rozani Erawadi menyoroti urgensi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, RUU ini merupakan instrumen penting untuk mengatasi persoalan yang ada dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga, seperti penerimaan upah dan lamanya jam kerja.

Melalui regulasi yang jelas, Rozani berharap adanya dasar hukum yang kuat untuk menangani aduan atau sengketa yang mungkin timbul. Namun, dalam keterangannya, Rozani menyatakan keprihatinannya, karena hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur belum menerima draft RUU PPRT maupun diundang dalam pembahasan terkait rancangan undang-undang tersebut.

PRT, Rozani Erawadi, RUU PPRT
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi

“Kalau ada hubungan kerja, kita dapat menindaklanjuti jika ada aduan. Namun kebanyakan tidak memiliki perjanjian kerja,” ujar Rozani saat dihubungi melalui saluran telepon pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Perlunya Perjanjian Kerja PRT Secara Tertulis

Salah satu aspek penting yang dijelaskan oleh Rozani adalah perlunya perjanjian kerja yang tertulis antara majikan dan pekerja rumah tangga. Menurutnya, perjanjian kerja ini menjadi landasan untuk mengatur berbagai hal, termasuk besaran upah yang harus dibayarkan, jam kerja yang wajar, dan jaminan kesehatan bagi pekerja. Dengan kata lain, perjanjian kerja ini, harus memperhatikan aspek legalitas secara tertulis.

“Kami pasti perhatikan, tidak mungkin tidak kita perhatikan. Maka paling penting harus mengurus perihal perjanjian kerja tertulis” tegas Rozani.

Jaminan Kesehatan dan Pelaporan Langsung

Dalam hubungannya dengan aspek jaminan kesehatan, Rozani menggarisbawahi pentingnya perlindungan tenaga kerja rumah tangga terhadap risiko kesehatan yang dapat terjadi akibat lingkungan kerja atau tugas yang diemban.

Rozani memaparkan bahwa RUU PPRT seharusnya juga memberikan panduan mengenai hak dan kewajiban majikan dalam menjamin kesejahteraan dan kesehatan pekerja rumah tangga, sehingga jika terjadi masalah, ada landasan hukum yang bisa dijadikan pegangan.

Meskipun saat ini belum banyak aduan terkait ketidakadilan yang dialami oleh pekerja rumah tangga, Rozani tetap mendorong pentingnya keterlibatan pekerja rumah tangga dalam menyampaikan keluhan atau laporan jika terjadi perselisihan atau pelanggaran hak.

Dalam pandangannya, pendekatan preventif dan edukasi menjadi kunci dalam mencegah potensi permasalahan di masa depan. Rozani berharap pekerja rumah tangga tidak hanya mendapatkan perlindungan secara teoritis melalui RUU PPRT, tetapi juga dapat mengerti dan memanfaatkan hak-haknya secara efektif.

Antisipasi Terhadap Kendala di Daerah

Terkait dengan perkembangan di daerah, Rozani berpendapat bahwa kendala-kendala yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga juga harus menjadi perhatian serius.

Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya permasalah di daerah, walaupun hingga saat ini belum banyak pengaduan yang masuk. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perjanjian kerja dan hak-hak pekerja rumah tangga.

“Kami pasti perhatikan, tidak mungkin tidak kita perhatikan. Maka paling penting harus mengurus perihal perjanjian kerja tertulis,”ungkapnya.

Mengakhiri Dengan Pemahaman Bersama Menuju Perlindungan yang Lebih Baik

Dalam mengakhiri keterangannya, Rozani menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, majikan, dan masyarakat secara luas.

Rozani menyatakan dengan tegas bahwa kita tidak boleh berpangku tangan terhadap isu ini. Perlindungan pekerja rumah tangga adalah cermin dari kemanusiaan dan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan. Semua pihak harus berkontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan menghargai martabat setiap pekerja.

Dengan masih adanya tantangan dalam proses pembahasan RUU PPRT dan pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih baik, langkah-langkah konkret dan kerjasama yang erat di semua tingkatan akan menjadi kunci untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Diharapkan agar pemerintah dan stakeholder terkait dapat segera merampungkan pembahasan RUU PPRT demi mewujudkan hak-hak pekerja rumah tangga yang lebih adil dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More