Samarinda, Jurnalkaltim.com – Seorang pemuda berinisial RD (28) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menilap uang di kafe tempatnya bekerja. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, RD kini mendekam di tahanan dengan tuduhan pencurian hampir Rp 12 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pengelola kafe di Jalan Agakhan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, melaporkan adanya kekurangan uang sebesar Rp 11,9 juta dalam satu bulan terakhir.
“Mengetahui hal itu, pengelola kafe segera melaporkan kejadian ini kepada kami sembari menyerahkan bukti rekaman kamera CCTV,” ujar Satria.
Dari hasil analisis rekaman CCTV bersama pengelola kafe, teridentifikasi bahwa RD, salah satu pegawai kafe, merupakan pelaku pencurian tersebut. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi berhasil menangkap RD pada Minggu (24/6).
RD mengakui telah melakukan pencurian berulang kali selama satu bulan. Menurut pengakuannya, uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya, uang hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami mengamankan sebuah baju, sandal, serta uang tunai Rp 53 ribu sisa uang hasil pencurian dari tangan pelaku,” jelas Satria.
RD kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan pencurian di kota Samarinda, sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih memperketat pengawasan internal. (AUL)